Presiden Joko Widodo.
Nasional

Breaking News: Jokowi Perpanjang PPKM hingga 30 Agustus, Jabodetabek Turun ke Level 3

  • Presiden Jokowi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

Nasional

Laila Ramdhini

JAKARTA - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan beberapa daerah aglomerasi di Jawa dan Bali telah mengalami penurunan dari level 4 ke level 3.

"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus PPKM beberapa daerah bisa diturunkan levelnya (PPKM) dari level 4 ke 3," ujar Jokowi, dalam pernyataan resmi secara virtual, Senin, 23 Agustus 2021.

Jokowi memaparkan, sejak mengalami titik puncak pada 15 Juli, saat ini kasus COVID-19 sudah terus menurun hingga ke level 78%.  Angka kesembuhan juga tinggi dibandingkan dengan kasus positif.

Hal ini berkontribusi signifikan terhadap penurunan tingkat keterisian tempat tidur perawatan (bed occupancy rate/BOR) menjadi 33%.

Jokowi menjelaskan, di Jawa-Bali, wilayah yang turun menjadi level tiga yakni aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa kota lain.

Adapun kota/kabupaten yang berada di level 4 turun dari 67 menjadi 51. Kemudian yang di level 3 dari 59 menjadi 67. Sementara, level 2 dari 2 menjadi 10 kota/kabupaten.

Untuk itu, lanjut Jokowi, pemerintah akan melakukan penyesuaian untuk PPKM dalam sepekan ke depan antara lain.

1. Tempat ibadah dibuka untuk kegiatan berjamaah dengan kapasitas 25% atau maksimal 30 orang

2. Restoran boleh makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 25%, dengan 2 orang per meja, dan pembatasan operasional hingga pukul 20.00.

3. Pusat perbelanjaan (mal) boleh buka hingga pukul 20.00, kapasitas maksimal 50%, dan protokol kesehatan ketat yang diatur oleh pemerintah daerah.

4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi 100%. Tapi jika ada klaster baru akan ditutup 5 hari.