<p>Suasana konferensi pers pengumuman tersangka OTT kasus gratifikasi benih benur oleh KPK (Foto: Fajar Yusuf Rasdianto)</p>
Nasional

Breaking News: KPK Tetapkan 7 Tersangka Termasuk Menteri KKP Edhy Prabowo, Siapa 6 Lainnya?

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan nama-nama tersangka atas kasus gratifikasi ekspor benih benur. Namun dari 17 orang yang diamankan, ternyata hanya tujuh saja yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Nasional

Fajar Yusuf Rasdianto

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan nama-nama tersangka atas kasus gratifikasi ekspor benih benur. Namun dari 17 orang yang diamankan, ternyata hanya tujuh saja yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dari ketujuh tersangka itu, nama Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo termasuk di dalamnya. Bersama Edhy, ada juga dua nama Stafsus Menteri KKP Safri Mulis dan Andreu Pribadi Misata yang ikut terlibat.

Selain itu, ada nama Ainul Faqih yang bekerja sebagai staf untuk Anggota Komisi V DPR RI Iis Rosita Dewi, istri Edhy. Lalu Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan Amiril Mukminin.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti kuat untuk menetapkan tujuh orang tersebut sebagai tersangka. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, dan pengelolaan perikanan.

“Disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999,” ungkap Nawawi dalam konferensi pers semi virtual, Kamis, 26 November 2020 dini hari.

Dari ke-7 tersangka ini, KPK telah menahan lima orang untuk dimintai keterangannya. Sementara dua lainnya, saat ini masih menjadi buron.

Kedua tersangka yang masih buron adalah Andreu Pribadi dan Amiril Mukminin. Sebab itu, Nawawi meminta keduanya segera menyerahkan diri ke KPK untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“KPK mengimbau kepada dua tersangka yaitu APM (Andreu Pribadi Misanta) dan AM (Amiril Mukmin) untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK,” pungkas dia. (SKO)