<p>Luhut Binsar Panjaitan. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Breaking News: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 4 Oktober, Simak 5 Penyesuaian Baru

  • Pemerintah memperpanjang PPKM di Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021 dengan evaluasi tiap pekan.
Nasional
Daniel Deha

Daniel Deha

Author

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 4 Oktober 2021.

"Berdasarkan rapat terbatas dengan Presiden (Joko Widodo), hari ini diputuskan dengan melihat perkembangan yang ada, maka perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali," ujarnya dalam konferensi pers, Senin, 20 September 2021.

Luhut menegaskan, meski perpanjangan PPKM berlangsung lebih lama dari sebelumnya, pemerintah akan tetap melakukan evaluasi mingguan untuk merespons perkembangan yang terjadi.

"Evaluasi tetap dilakukan setiap minggunnya untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat," katanya.

Dia menambakhkan bahwa di daerah Jawa-Bali tidak ada lagi provinsi atau kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4. Bali, kata dia, telah mengalami perbaikan sepekan terakhir sehingga sudah turun ke PPKM Level 3.

"Tidak ada lagi level 4 di Jawa-Bali, semua di level 3. Kita tetap waspada dan hati-hati karena banyak negara yang seperti ini tapi tiba-tiba naik lagi," ujarnya.

Dia menerangkan bahwa secara keseluruhan kasus harian telah turun cukup drastis atau berada di bawah 2.000-an kasus. Persentase penurunan kasus sekitar 98%.

Sementara itu, kasus aktif juga ikut turun menjadi 60.000-an kasus dan angka kesembuhan terus meningkat sejak mengalami puncaknya pada 15 Juli lalu.

5 Penyesuaian Baru

Dalam konferensi pers, Luhut menjelaskan lima penyesuaian baru mengenai pembatasan akvititas di kabupaten/kota Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 2 dan Level 3.

Pertama, akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal bagi anak-anak kurang di bawah 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua. Aturan ini akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya.

Kedua, pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimum 50% pada kota-kota level 3 dan level 2.  Selain itu, kewajiban menggunakan apliaksi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Ketiga, pelaksanan Liga 2 akan digelar di kota/kabupaten Level 3 dan 2 dengan maksimal 8 pertandingan per minggu.

Keempat, restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50%.

Kelima, perkantoran non esensial di daerah Level 3 dapat melakukan 25% work from office (WFO) terutama bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi.

Luhut berharap masyarakat untuk tidak bereuforia melihat penurunan kasus COVID-19 karena pada akhirnya dapat mengabaikan prokes yang ada.

“Apa yang ktia capai hari ini bersama-sama bukanlah bentuk euforia yang dirayakan. Kelengahan sekecil appaun yang kita lakukan akan terjadi peningkatan kasus dalam beberapa minggu ke depan dan yang pasti ini akan melakukan pengetatan-pengetatan kembali,” ungkapnya.