Ilustrasi PLTB Sukabumi dan Lombok yang diakusisi oleh PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN).
Korporasi

BREN Peroleh Dana Rp1,75 Triliun dari BBNI untuk Akuisisi PLTB Sidrap

  • Sejumlah dana dari BBNI itu bakal digunakan emiten bersandikan BREN untuk menyelesaikan akusisi Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Sidrap melalui anak perusahaan PT Barito Wind Energy (BWE).
Korporasi
Alvin Pasza Bagaskara

Alvin Pasza Bagaskara

Author

JAKARTA – Emiten Prajogo Pangestu yang bergerak di bidang energi baru terbarukan PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) baru saja menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) senilai US$110 juta/Rp1,75 triliun (kurs jisdor Rp15.934). 

Sejumlah dana dari BBNI itu bakal digunakan emiten bersandikan BREN untuk menyelesaikan akusisi Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Sidrap melalui anak perusahaan PT Barito Wind Energy (BWE). 

Direktur Utama Barito Renewables Energy Hendra Soetjipto Tan mengatakan pada 28 Maret 2024, BWE yang merupakan perusahaan terkendali BREN telah menandatangani Facilities Agreement dengan BBNI sebesar US$110 juta. 

“Fasilitas tranche A adalah setara dalam rupiah sebesar US%70 juta dengan menggunakan nilai tukar yang disepakati serta fasilitas tranche B sebesar US$40 juta,” kata Hendra dalam keterbukaan informasi, pada Rabu, 3 April 2024. 

Hendra menjabarkan fasilitas tranche A memiliki jatuh tempo 120 bulan setelah penggunaan dana pertama, yang dapat diperpanjang, sementara tranche B memiliki jatuh tempo 6 bulan setelah penggunaan dana pertama. 

BREN akan memanfaatkan fasilitas tranche A untuk membiayai akuisisi PT UPC Sidrap Bayu Energi dan PT PC Operation and Maintenance Indonesia (OMI), sebagaimana telah diumumkan sebelumnya dalam laporan informasi. 

“Sedangkan fasilitas tranche B akan digunakan untuk keperluan umum perusahaan BWE. Jaminan yang diberikan termasuk gadai saham OMI dan rekening BWE dan OMI,” jelas Hendra menambahkan.  

Pemenuhan Saldo

Seiring dengan penerimaan fasilitas dari BBNI, BREN juga telah menadatangani letter of support. Berdasarkan dokumen tersebut, BREN diharapkan untuk selalu membantu BWE dalam pembiayaan kekurangan pemenuhan saldo minimum DSRA dan mematuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga sesuai dengan persyaratan dalam perjanjian fasilitas. 

Selain itu, BREN diinstruksikan untuk memastikan bahwa semua hasil penjualan saham BREN di BWE dilakukan secara tepat waktu. "Letter of support tidak menandakan penundaan dari BREN kepada BNI," tambahnya.

Dengan penyelesaian akuisisi PLTB Sidrap ini, Hendra menegaskan pihaknya akan segera merealisasikan misi untuk mendorong pertumbuhan energi ramah lingkungan. “Hal ini juga mengukuhkan dedikasi kami untuk memimpin solusi energi terbarukan untuk masa depan yang lebih hijau," katanya

Hendra juga mengungkapkan penghargaannya atas dukungan dari BBNI. “Kemitraan kami dalam proses akuisisi ini mencerminkan komitmen bersama kami terhadap pengembangan energi terbarukan," imbuh Hendra.

Sebagai informasi, PLTB Sidrap terletak di Sulawesi Selatan. Sidrap merupakan pembangkit listrik tenaga angin pionir dan salah satu yang terbesar di Indonesia, dengan kapasitas 75 Megawatt (MW).