BREN Tanggapi Penghapusan Saham dari FTSE Russell: Bukan Masalah Free Float
- OJK sedang memeriksa transaksi perdagangan saham BREN dengan cermat karena ada dugaan potensi manipulasi pasar.
Bursa Saham
JAKARTA - PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) memberikan tanggapan terkait penghapusan saham perseroan dari daftar konstituen indeks pasar saham global FTSE Russell, yang diduga disebabkan tidak terpenuhinya ketentuan free float.
Direktur BREN, Merly, menjelaskan bahwa penghapusan saham BREN dari daftar konstituen FTSE Russell lebih disebabkan oleh konsentrasi kepemilikan saham oleh empat pemegang utama, yaitu PT Barito Pacific Tbk (64,666%), Green Era Energy Pte. Ltd. (23,603%), Jupiter Tiger Holdings (4,365%), dan Prime Hill Funds (4,365%).
Sebelumnya, FTSE Russell menyatakan bahwa keempat pemegang saham ini menguasai 97% dari total saham BREN, sehingga BREN dihapus dari konstituennya pada 25 September 2024.
"Jadi, bukan karena tidak terpenuhinya ketentuan free float. Itu yang ingin kami garis bawahi terlebih dahulu," kata Merly dalam paparan publik yang disampaikan pada Kamis, 24 Oktober 2024, kemarin.
- Merunut Sejarah Pergolakan Turki dan Etnis Kurdi
- Mengapa Makan Gratis Dianggap Program Strategis Oleh Prabowo?
- Proyeksi Saham BBCA Setelah Kinerja Melejit, Mampu Tembus Rp12.800?
Merly juga mengungkapkan bahwa FTSE Russell pernah memasukkan BREN dalam kategori konsentrasi saham sebanyak dua kali sebelumnya, yakni pada 24 Mei 2024 yang dibatalkan pada 4 Juni 2024, dan pada 23 Agustus 2024 yang kemudian dibatalkan pada 19 September 2024. "Kami sampaikan bahwa berdasarkan data yang kami miliki saat ini, tidak terjadi perubahan material terhadap keempat pemegang saham BREN," ujarnya.
Terkait saham free float, Merly yang juga menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan BREN menambahkan bahwa saat IPO, jumlah saham free float BREN tercatat sebanyak 15.694.413.334 saham, atau setara dengan 11,73%.
"Informasi ini sudah kami sampaikan pada saat proses IPO kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga BREN mendapatkan pernyataan efektif dari OJK untuk menerbitkan saham perdana pada Oktober 2023," jelas Merly.
Ia juga menegaskan bahwa sebagai perusahaan publik, BREN berkomitmen menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan free float serta pelaporan pemegang saham secara rutin dalam laporan bulanan.
Ini termasuk pelaporan pembelian saham oleh Prajogo Pangestu selaku pemilik manfaat, sesuai dengan peraturan bursa dan OJK. Terkait pemeriksaan OJK atau BEI, Merly menekankan bahwa BREN mendukung upaya regulator untuk menjaga kelancaran transaksi di pasar modal. "Kami akan selalu mematuhi regulasi pasar modal demi mendukung pertumbuhan dan kemajuan pasar," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa OJK sedang memeriksa transaksi perdagangan saham BREN dengan cermat karena ada dugaan potensi manipulasi pasar.
Jika terbukti, OJK akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "OJK juga melakukan analisis pergerakan harga saham untuk mendeteksi adanya ketidakwajaran dalam perdagangan saham," kata Inarno.