<p>Direktur Konsumer BRI Handayani mengungkapkan, perusahaan akan terus melakukan monitor implementasi kebijakan pelonggaran kartu kredit di tengan COVID-19. / Facebook @BRIofficialpage</p>
Industri

BRI Beri Diskon Bunga Hingga Pangkas Denda Kartu Kredit

  • Emiten pelat merah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. memberikan sejumlah keringanan bagi nasabah pemegang kartu kredit. BRI memberi diskon hingga memangkas denda bagi para nasabahnya.

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

Emiten pelat merah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. memberikan sejumlah keringanan bagi nasabah pemegang kartu kredit. BRI memberi diskon hingga memangkas denda bagi para nasabahnya.

Kebijakan tersebut merupakan respons atas hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada April 2020 lalu yang memutuskan untuk melonggarkan kartu kredit mulai 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.

Direktur Konsumer BRI Handayani mengungkapkan, perusahaan akan terus melakukan monitor implementasi kebijakan tersebut sesuai dengan prinsip kehati-hatian agar dapat berjalan optimal.

“Kebijakan relaksasi ini kami harapkan dapat membantu nasabah di tengah pandemi virus corona (COVID-19) seperti sekarang,” ungkapnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 8 Mei 2020.

Penyesuaian tersebut, yakni penurunan batas maksimal suku bunga yang semula 2,25% menjadi 2% per bulan. Selain itu, batas minimum pembayaran (minimum payment) juga diturunkan menjadi 5% per bulan dari total tagihan. Sebelumnya, minimum pembayaran yang ditetapkan bagi nasabah sebesar 10%.

Kebijakan selanjutnya adalah menurunkan besaran denda keterlambatan pembayaran dari semula 3% atau maksimal Rp150.000 menjadi 1% atau maksimal Rp100.000 setiap bulannya.

Sebagai informasi, sesuai anjuran pemerintah agar perbankan melakukan kelonggaran kredit bagi sektor informal, per 30 Maret 2020 BRI telah memberikan restrukturisasi dari 82.000 nasabah dengan plafon Rp6 triliun.

Selain itu, plafon Rp7 triliun bagi 9.900 nasabah ritel, dan konsumer 1.500 debitur dengan plafon Rp0,6 triliun.

Pemberian stimulus tersebut tertuang dalam Peraturan OJK No.11/PJOK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. (SKO)