<p>Gedung BRI di Kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. / Bri.co.id</p>
Ekonomi, Fintech & UMKM

BRI Jadi Bank Kustodian Pengelola BP Tapera

  • JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. ditunjuk oleh PT Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI) dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera sebagai penyedia layanan pengelolaan dana. Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto mengungkapkan, perseroan berkomitmen untuk menyukseskan program Tapera dengan menjadi Bank Kustodian. “BRI menyambut baik sinergi dengan KSEI dan BP Tapera […]

Ekonomi, Fintech & UMKM
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. ditunjuk oleh PT Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI) dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera sebagai penyedia layanan pengelolaan dana.

Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto mengungkapkan, perseroan berkomitmen untuk menyukseskan program Tapera dengan menjadi Bank Kustodian.

“BRI menyambut baik sinergi dengan KSEI dan BP Tapera di mana perusahaan berkomitmen untuk menjadi one stop financial solutions melalui berbagai produk dan layanan yang prima,” ungkapnya dalam siaran tertulis, Jumat, 5 Juni 2020.

Tapera merupakan program pemerintah untuk menyediakan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui tabungan perumahan. Pengelolaan dana tersebut diamanatkan dalam UU No.4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Tujuan Tapera dilakukan untuk menghimpun dana yang berkelanjutan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang terjangkau bagi peserta.

Beleid ini mewajibkan seluruh pekerja di Indonesia untuk menjadi peserta. Di dalam Pasal 7 PP No.25 Tahun 2020 dijelaskan, dana Tapera berasal dari pekerja meliputi, PNS dan ASN, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, dan pekerja swasta.

Besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3% yang terdiri dari 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja, sedangkan sisanya 2,5% oleh pekerja.

Selain sebagai penghimpun dan penyedia dana, Tapera juga dapat menjadi instrumen investasi baik secara syariah maupun konvensional.

Bentuknya bisa berupa deposito perbankan, surat utang negara, surat utang pemerintah, surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Status kepesertaan Tapera baru akan berakhir ketika memasuki masa pensiun, meninggal dunia atau tidak dapat memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut. Apabila jangka waktu berakhir, anggota berhak untuk memperoleh pengembalian simpanan paling lambat tiga bulan setelah masa kepesertaan berakhir. (SKO)