<p>Kantor Bank BRI (Sumber: http://2pos.asia/)</p>
Industri

BRI Janji Beri Keringanan Kredit Bagi UMKM Terdampak COVID-19

  • Khusus untuk usaha skala mikro, BRI memiliki skema restrukturisasi lainnya berupa penundaan pembayaran cicilan pokok bulanan selama maksimal satu tahun.

Industri
Khoirul Anam

Khoirul Anam

Author

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. mendukung langkah pemerintah dalam rangka memberikan stimulus kepada industri perbankan untuk menjaga kinerjanya di tengah pandemi virus corona (COVID-19).

Presiden Joko Widodo sebelumnya menyampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memberikan relaksasi kredit usaha bagi usaha mikro, kecil, dan Menengah (UMKM) berpendapatan di bawah Rp10 miliar yang merupakan debitur perbankan. Relaksasi berupa penundaan sampai dengan satu tahun dan penurunan bunga.

Adapun hal tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Di dalam POJK ini diatur bahwa debitur mendapatkan perlakukan khusus berupa kebijakan penetapan kualitas aset, khususnya debitur UMKM sampai dengan plafond Rp10 miliar, serta debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban terhadap bank akan diberikan kebijakan restrukturisasi.

“Menindaklanjuti POJK No.11/POJK.03/2020, Bank BRI memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM dengan plafond paling banyak Rp10 miliar yang usahanya terdampak akibat dampak virus corona berupa relaksasi penetapan kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran angsuran.” kata Direktur Utama Bank BRI Sunarso dalam keterangan resmi, Kamis, 26 Maret 2020.

Sunarso mengaku, BRI memiliki skema restrukturisasi khusus bagi debitur mikro yang usahanya menurun akibat COVID-19. Skema restrukturisasi tersebut yakni, penyesuaian suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan bunga dan denda atau penalti, serta perpanjangan jangka waktu pinjaman (rescheduling).

Sunarso menambahkan, khusus untuk usaha skala mikro, BRI memiliki skema restrukturisasi lainnya berupa penundaan pembayaran cicilan pokok bulanan selama maksimal satu tahun. Selain itu, BRI juga telah menyiapkan skema restrukturisasi bagi debitur yang menikmati fasilitas Kredit Konsumer BRI, yakni Kredit Pemilikan Properti (KPP) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).

Lebih lanjut, kelonggaran cicilan ditujukan kepada debitur kecil, antar lain sektor informal, usaha mikro, dan pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.

Diketahui, hingga akhir Desember 2019 tercatat portofolio kredit UMKM BRI sebesar 79% dari seluruh total kredit BRI yang berjumlah Rp907,4 Triliun atau setara dengan Rp716,8 triliun. (SKO)