<p>Ilustrasi rumah murah bersubsidi dalam program Tapera. / Facebook @ppdpp.pupr</p>
Industri

BRI Resmi Kelola Dana Tapera Senilai Rp9,2 Triliun

  • BRI ditunjuk sebagai kustodian tunggal dengan kelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar Rp9,2 triliun.

Industri
Laila Ramdhini

Laila Ramdhini

Author

JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) bersama Badan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sepakat untuk mengelola dana Tapera bagi empat juta nasabah. Dalam Kontrak Penandatanganan Dana Tapera (KPDT), BRI ditunjuk sebagai kustodian tunggal dengan kelolaan dana Tapera sebesar Rp9,2 triliun.

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengharapkan kerja sama ini dapat memberikan dukungan nyata terhadap program pemerintah untuk menyediakan hunian yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

“Sebagai Bank Kustodian tunggal, BRI berkomitmen untuk mendukung proses pengelolaan Dana Tapera melalui jasa kustodian serta jasa pendukung lainnya dalam operasionalisasi KPDT,” katanya, dalam keterangan resmi, Minggu, 2 Mei 2021.

Ia menambahkan BRI bersama BP Tapera berkomitmen untuk mengawal Program Tapera. Program pembiayaan perumahan berbasis tabungan ini untuk mewujudkan kebutuhan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kerja sama ini dimulai saat BP Tapera secara resmi menunjuk BRI sebagai kustodian tunggal pada 15 Januari 2020. Penunjukan dilakukan setelah melalui pemilihan yang transparan dengan due dilligence yang menyeluruh serta berkonsultasi dengan OJK.

Sementara itu, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio mengharapkan penguatan KPDT dapat mendukung pelaksanaan pengelolaan dana Tapera yang lebih transparan dan akuntabel.

“Kami harapkan operasionalisasi pengelolaan dana Tapera dapat segera dilakukan secara transparan serta akuntabel melalui model bisnis yang telah disepakati bersama sesuai peraturan perundangan terkait Tapera,” katanya.

Kerja sama ini merupakan implementasi atas Peraturan BP Tapera Nomor 5 tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dana Tapera, yang mengatur bahwa pengelolaan Dana Tapera dilakukan melalui KPDT yang dibentuk antara BP Tapera dan Bank Kustodian. (LRD)