BRImo
Industri

BRI: UU PDP Dorong Kepercayaan Nasabah Perbankan

  • Direktur Digital dan IT BRI Arga M. Nugraha menilai UU PDP dapat semakin meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap berbagai layanan keuangan, khususnya di BRI.

Industri

Yosi Winosa

JAKARTA -PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menilai Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang baru disahkan menjadi momentum memperkuat aspek pengamanan data pribadi di industri perbankan.

Direktur Digital dan IT BRI Arga M. Nugraha menilai UU PDP dapat semakin meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap berbagai layanan keuangan, khususnya di BRI.

Terkait dengan keamanan data pribadi nasabah, Arga menjelaskan bahwa keamanan data merupakan aspek yang sangat penting bagi BRI karena hal tersebut merupakan sebuah amanah yang dipercayakan oleh nasabah BRI. 

“Untuk mendukung hal tersebut, BRI mengambil langkah-langkah untuk memastikan keamanan data pribadi nasabah, sejalan dengan beberapa peraturan pemerintah dan regulator,” kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa, 27 September 2022.

Beberapa aturan terkait perlindungan data nasabah yang dijalankan BRI termasuk kerahasiaan privasi data nasabah yang diatur dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Jasa Keuangan (yang disempurnakan dengan POJK Nomor 31/POJK.07/2020 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Konsumen dan Pelayanan Publik di Jasa Keuangan).

Lalu SEOJK Nomor 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, serta pemberlakukan UU PDP (Undang-undang Perlindungan Data Pribadi) yang baru saja disahkan.

“Amanah dan regulasi tersebut kami terjemahkan menjadi tindakan konkrit dalam memastikan keamanan data nasabah. Antara lain penerbitan kebijakan internal, termasuk kewajiban dan sanksi bagi pekerja serta para partner dan vendor dalam menjaga data, juga pembentukan organ CISO (Chief Information Security Officer)," kata Arga.

Ditambahkan, BRI juga melakukan penguatan dari sisi perangkat keamanan jaringan dan penggunaan teknologi seperti Data Loss Prevention (DLP), network security assessment dan penetration testing.

Kolaborasi dalam melakukan pertukaran pengetahuan serta informasi modus kejahatan dan serangan siber juga penting.

“Ini perlu kita lakukan agar manfaat penguatan ketahanan secara sistemik diperoleh oleh seluruh industri. Kejahatan siber sudah dilakukan secara kolektif dan terorganisasi, sudah sewajarnya kita melakukan hal serupa sebagai bagian dari defensive measures industri jasa keuangan”, tambah Arga.

Terkait pengembangan IT yang didalamnya termasuk pengembangan aspek keamanan data nasabah, BRI akan mengeluarkan biaya yang cukup dan memadai untuk melakukan pengamanan teknologi digitalnya. 

“Ini kami kaitkan juga dengan profil risiko kami serta profil risiko nasabah agar mendapatkan cost effectiveness-nya. Sebagai rule-of-thumb, common practice-nya adalah sekitar 30% dari IT spending dialokasikan untuk IT security," kata Arga.

Di samping itu, Arga menyatakan BRI juga secara proaktif konsisten melakukan edukasi pengamanan data pribadi kepada Insan BRILian (Pekerja BRI) dan masyarakat.