<p>PT BRI Asuransi Indonesia atau BRI Insurance (BRINS). / Twitter BRI Insurance</p>
Korporasi

BRINS Luncurkan Produk Asuransi Untuk Sepeda Motor

  • PT BRI Asuransi Indonesia atau BRI Insurance (BRINS) menghadirkan proteksi terbaru untuk sepeda motor, Asuransi Mikro Motorku. Produk ini diluncurkan untuk menjawab kebutuhan perlindungan bagi para pengendara motor yang masih menjadi mayoritas di Indonesia.
Korporasi
Yosi Winosa

Yosi Winosa

Author

JAKARTA -PT BRI Asuransi Indonesia atau BRI Insurance (BRINS) menghadirkan proteksi terbaru untuk sepeda motor, Asuransi Mikro Motorku. 

Produk ini diluncurkan untuk menjawab kebutuhan perlindungan bagi para pengendara motor yang masih menjadi mayoritas di Indonesia.

Chief Business Officer BRINS, Budi Legowo, menyampaikan bahwa BRINS sadar kalau sepeda motor masih menjadi pilihan sebagian besar penduduk Indonesia sebagai kendaraan pribadi. 

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan hingga tahun 2020 mayoritas pilihan kendaraan pribadi di Indonesia masih diduduki oleh sepeda motor sebanyak 115 juta dari total kendaraan 136 juta. 

“Di tengah kondisi yang tidak menentu ini, kami ingin terus memberikan solusi kepada masyarakat sehingga terhindar dari risiko tak terduga, termasuk bagi para pengendara sepeda motor. Seperti halnya dengan mobil, para pengendara sepeda motor pun tidak lepas dari berbagai risiko tak terduga yang mungkin terjadi,” kata dia dalam keterangan resmi seperti dikutip Jumat, 18 Februari 2022. 

Dijelaskan, setidaknya ada tiga risiko yang mungkin terjadi pada para pengendara motor dan dijamin oleh Asmik Motorku. Pertama, kerugian motor. Kerugian motor dapat terjadi akibat hilang karena pencurian dengan paksaan dan atau kekerasan dan tidak ditemukan kembali hingga kurun waktu 30 hari kalender sejak kejadian, atau mengalami kerusakan total, yang disebabkan oleh benturan, tabrakan, tergelincir, terperosok atau terbalik yang menyebabkan kerugian dan/atau biaya perbaikan sebesar 100 persen dari harga pasar kendaraan.

Selanjutnya yang kedua adalah, kecelakaan diri pengendara motor. Kecelakaan diri pada saat mengendarai motor yang mengakibatkan meninggal dunia atau cacat tetap keseluruhan akibat kecelakaan yang mengakibatkan luka badan yang dapat ditentukan oleh Ilmu Kedokteran. Ketiga, tanggung jawab hukum pihak ketiga. Apabila ketika mengendarai motor menabrak dan menyebabkan pihak lain mengalami meninggal dunia atau cacat tetap keseluruhan, menurut ketentuan hukum mengharuskan nasabah/peserta bertanggung jawab.

“Hal tersebut membuat perlindungan sepeda motor ini menjadi penting sebagai salah satu cara meminimalkan risiko kerugian. Apalagi saat ini sepeda motor kerap menjadi sumber mencari nafkah. Seperti para pengemudi ojek online yang menghabiskan banyak waktu di jalan memiliki risiko tinggi sehingga harus memperhatikan safety. Termasuk perlindungan asuransi, jika sewaktu-waktu ada kejadian tak terduga terjadi di jalan, sudah terjamin,” tambah Budi.

Dengan adanya proteksi, pemilik dapat mengalihkan risiko finansial yang dialami akibat motor rusak atau hilang yang paling penting dapat memberikan rasa aman karena sudah dijamin asuransi. Melalui Asmik Motorku yang sudah tersedia di seluruh cabang BRINS, pengendara motor dapat menerima santunan atas kerugian hingga Rp7,5 juta dengan membayar premi hanya Rp50 ribu/tahun dan klaim yang bisa dilakukan melalui Call Center BRINS.