BSI gelar RUPSLB dengan agenda perubahan susunan dewan komisaris
Industri

BSI Bantah Indikasi Monopoli Perbankan Syariah

  • PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) membantah adanya indikasi praktik monopoli bisnis perbankan syariah.

Industri

Muhamad Arfan Septiawan

JAKARTA – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) membantah adanya indikasi praktik monopoli bisnis perbankan syariah. Direktur Compliance & Human Capital BSI Tribuana Tunggadewi mengatakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga telah mengakui bank hasil merger ini tidak mengarah ke praktik monopoli.

“Kehadiran BSI sebagai bank hasil merger tiga entitas milik Himbara sejak awal justru diharapkan dapat me-leverage bagi ekosistem perbankan syariah nasional. Harapannya, hal ini mendorong pelaku industri perbankan syariah lainnya, baik bank umum Syariah (BUS) maupun unit usaha Syariah (UUS) untuk turut maju dan berkembang,” ujar Tribuana dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Agustus 2021.

Tribuana menilai prinsip merger yang didasari taawun atau tolong menolong justru bakal mengangkat potensi keuangan syariah di Indonesia. Malahan, merger ini diklaim bisa meningkatkan ekosistem syariah secara keseluruhan bagi pelaku industri terkait.

Di sisi lain, potensi ekonomi syariah dinilai masih belum terangkat optimal di Indonesia. Padahal, penduduk muslim di Indonesia sendiri mencapai 200 juta orang atau 87,2% dari populasi.

Jumlah tersebut jauh lebih besar dari komposisi penduduk negara tetangga bahkan negara-negara Timur Tengah. Namun, pangsa pasar bank syariah masih sangat kecil, yakni di bawah 7%.

Dewi menyebut perseroan membuka kesempatan kolaborasi dengan stakeholder lain di bidang syariah untuk memacu industri keuangan syariah moncer di dalam negeri.  Hal ini juga sejalan dengan tujuan pembentukan BSI, yakni untuk mengembangkan ekosistem ekonomi syariah dan industri halal nasional bersama dengan institusi syariah lain, baik korporasi, perbankan, ritel, UMKM, koperasi bahkan organisasi kemasyarakatan.

“Dalam prosesnya tentu kami selalu terbuka untuk bisa berkolaborasi dengan seluruh institusi syariah yang ada demi mewujudkan perekonomian Indonesia yang jauh lebih baik di masa datang,” imbuh Dewi.

Dalam audiensi yang dihadiri KPPU, Dewi menyebut merger tiga entitas usaha di BSI tidak bermasalah. Pasalnya, BSI merupakan single economic entity yang tergabung dalam ekosistem Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

“Sehingga memperhatikan hal tersebut, berdasarkan konsep bahwa anak perusahaan BUMN merupakan satu kesatuan dengan perusahaan BUMN atau single economic entity serta state action doctrine, maka BSI dikecualikan,” tegas Dewi.

Sebelumnya, Ketua KPPU Kodrat Wibowo mengatakan ada indikasi monopoli oleh BSI di hadapan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa, 31 Agustus 2021. Bank hasil merger ini dianggap menguasai hingga 50% pasar perbankan syariah di dalam negeri.

Hingga semester I-2021, BSI telah mencatatkan peningkatan kinerja dari segi intermediasi. dana pihak ketiga (DPK) perseroan mencapai Rp216,36 triliun, naik 16,03% year on year (yoy) dari semula Rp186,49 triliun.

BSI telah menyalurkan pembiayaan senilai Rp161,5 triliun, naik 11,73% yoy dari Rp144,5 triliun. Rinciannya, segmen konsumer sebesar Rp75 triliun atau setara 46,5% dari total pembiayaan.

Adapun segmen korporasi sebesar Rp36,7 triliun atau sekitar 22,8% dari total pembiayaan. Selanjutnya, segmen UMKM mencapai Rp36,8 triliun atau setara 22,9% dan sisanya segmen komersial Rp10 triliun atau sekitar 6,2%.

Dengan demikian, perseroan mencatatkan total aset sebesar Rp247,3 triliun hingga Juni 2021. Total aset naik 15,16% yoy dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp214,7 triliun.