logo
BSI Buka Weekend Banking di 342 Cabang se-Indonesia, Mana Saja?
Perbankan

BSI Bidik Bisnis Emas di Tengah Demam Safe Haven Global

  • Dampak dari kebijakan tarif Trump membuat sejumlah bank besar dunia kembali merevisi naik proyeksi harga emas tahun ini.

Perbankan

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI/BRIS) berencana mengajukan izin pembiayaan emas sebagai bagian dari ekspansi bisnisnya. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif rencana tersebut selama seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku dapat dipenuhi.

"OJK menyambut baik apabila ada bank yang mengajukan izin untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion, termasuk pembiayaan emas. Jika ada permohonan masuk, OJK akan segera mengevaluasi dan menindaklanjuti sesuai ketentuan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae melalui jawaban tertulis, dikutip Selasa, 8 April 2025.

Indonesia Miliki Potensi Besar dalam Industri Emas

Dian menjelaskan bahwa Indonesia memiliki potensi besar dalam pemanfaatan komoditas emas. Negara ini tercatat sebagai produsen emas terbesar ke-8 di dunia pada 2023, dengan produksi tahunan mencapai 110 hingga 160 ton. Indonesia juga menduduki peringkat ke-6 dalam hal cadangan emas terbesar dunia.

"Dengan cadangan besar dan produksi yang solid, Indonesia memiliki peluang besar untuk memonetisasi emas dalam mendukung perekonomian nasional melalui pembentukan kegiatan usaha bulion," jelas Dian.

Baca Juga: Investasi Emas Antam vs Saham ANTM: Mana Lebih Menarik?

Diversifikasi Produk Keuangan Lewat Usaha Bulion

Menurut OJK, kegiatan usaha bulion bisa menjadi bentuk diversifikasi produk jasa keuangan. Monetisasi emas melalui sektor keuangan dapat menjadi sumber pendanaan yang mendukung rantai pasok emas dalam negeri—dari hulu ke hilir, mulai dari pertambangan, pemurnian, manufaktur, hingga penjualan ke konsumen ritel.

Dian menambahkan bahwa inisiatif ini tidak hanya memperluas pilihan investasi masyarakat, tetapi juga akan memperdalam pasar keuangan nasional. 

“Monetisasi emas yang disalurkan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) akan mendorong penguatan sektor keuangan secara keseluruhan,” imbuhnya.

Dorongan terhadap Bank Syariah untuk Masuk Bisnis Bulion

Terkait potensi monopoli dan dominasi oleh satu pihak, OJK menegaskan bahwa pihaknya membuka peluang seluas-luasnya kepada semua bank, termasuk bank syariah, untuk mengajukan izin usaha bulion.

“Jumlah LJK yang boleh melaksanakan kegiatan bulion tidak dibatasi. Namun, mereka harus memenuhi persyaratan permodalan sesuai dengan POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion,” kata Dian.

Berikut ketentuan modal atau ekuitas yang disyaratkan:

  • Bank Umum: Modal inti minimal Rp14 triliun.
  • Unit Usaha Syariah (UUS): Bank induk dari UUS harus memiliki modal inti minimal Rp14 triliun.
  • LJK selain bank: Harus memiliki ekuitas minimal Rp14 triliun.

Namun, terdapat pengecualian untuk LJK yang hanya menjalankan kegiatan penitipan emas, yang tetap harus memenuhi ketentuan modal sesuai jenis lembaganya, meskipun tidak sebesar Rp14 triliun.

Kegiatan Usaha Bulion yang Bisa Dijalankan

Melalui POJK 17/2024, OJK mengatur bahwa kegiatan usaha bulion meliputi:

  • Simpanan emas
  • Pembiayaan emas
  • Perdagangan emas
  • Penitipan emas
  • Kegiatan lain yang sesuai dengan ketentuan

LJK dapat memilih kegiatan sesuai dengan risk appetite dan kesiapan proses bisnis masing-masing.

OJK Dorong Partisipasi Lebih Banyak Lembaga Keuangan

OJK berharap akan ada lebih banyak lembaga jasa keuangan yang terlibat dalam kegiatan usaha bulion di masa depan. Partisipasi yang luas dinilai penting untuk mempercepat pembentukan ekosistem bulion di Indonesia.

“Ke depan, kami berharap lebih banyak LJK ikut serta dalam kegiatan usaha bulion. Ini penting untuk mengakselerasi optimalisasi pengembangan usaha bulion di Indonesia,” tutup Dian.

Dinamika Global: Kebijakan Tarif Trump Dorong Pembelian Emas

Situasi global saat ini semakin memperkuat urgensi pembentukan ekosistem emas nasional. Kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump yang mulai berlaku pada 9 April 2025 telah memicu kekhawatiran pasar finansial global, termasuk di kawasan ASEAN.

Barang impor dari beberapa negara dikenai tarif tinggi, seperti:

  • Laos: 48%
  • Madagaskar: 47%
  • Vietnam: 46%
  • Indonesia: 32%

Aksi beli emas sebagai safe haven pun meningkat tajam. Sejak awal tahun, harga emas global telah naik sekitar US$500. Menurut analis David Meger dari High Ridge Futures, penurunan harga emas yang terjadi saat ini hanyalah bagian dari tren sideways menuju tren naik yang lebih kuat.

Proyeksi Harga Emas Semakin Bullish

Dampak dari kebijakan tarif Trump membuat sejumlah bank besar dunia kembali merevisi naik proyeksi harga emas tahun ini:

  • Goldman Sachs: dari US$3100–US$3300 naik menjadi US$3250–US$3520
  • Morgan Stanley: proyeksi di kisaran US$3300–US$3400
  • Citi: memprediksi harga emas mencapai US$3500 per ounce pada akhir 2025

Bank-bank tersebut menilai bahwa prospek ekonomi AS yang melambat akibat tekanan dagang akan terus mendukung kenaikan harga emas, terutama dalam bentuk fisik.