BSI Jadi Bank Syariah Pertama yang Hadirkan Fitur Autodebet Iuran BPJS Kesehatan
- PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan guna mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Korporasi
JAKARTA – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan guna mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Direktur Retail Banking BSI Kokok Alun Akbar mengatakan BSI menjadi satu-satunya bank syariah mitra BPJS Kesehatan yang dapat mengakomodir pembayaran iuran BPJS Kesehatan dengan autodebet.
"BSI sudah masuk daftar bank yang ada dalam fitur autodebet di BPJS Kesehatan guna mempermudah pembayaran iuran BPJS Kesehatan, terutama masyarakat Aceh yang menerapkan Perda Qanun," kata Kokok, dikutip dari keterangan resmi, Selasa, 24 Mei 2022.
- Baru Capai Rp80,79 triliun per 13 Mei, Realisasi Anggaran PC PEN Masih Perlu Digenjot
- Zenius dan Primagama Gaet Telkom Inovasikan Metode Hybrid Learning Pascapandemi
- Semakin Perkasa! IHSG Lompat 1,08 Persen ke Level 6.914
- Direstui RUPST, TBIG Bakal Tebar Dividen Rp815,7 Miliar
Selain fitur autodebet, BSI dengan BPJS Kesehatan menjalin beberapa kerja sama, antara lain payroll pegawai, pembiayaan Supply Chain Financing (SCF) kepada rumah sakit, dan pembayaran iuran BPJS melalui BSI Net & BSI Mobile.
Serta, pembiayaan Supply Infrastructure Financing (SIF) kepada 5.000 Klinik Swasta Pratama di seluruh Indonesia, pembiayaan mitraguna dari pegawai yang berpayroll di BSI, dan pembayaran uang pensiun pegawai BPJS Kesehatan.
Di kesempatan yang sama, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Arief Witjaksono Juwono Putro mengatakan melalui kerja sama ini diharapkan dapat memperluas kanal pembayaran iuran JKN-KIS melalui jaringan perbankan konvensional dan bank syariah.
Dengan adanya kerja sama ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat Aceh, dikarenakan Pemerintah Provinsi Aceh menerapkan Peraturan Daerah Qanun, yang artinya hanya lembaga keuangan berbasis syariah yang diperbolehkan beroperasi di Provinsi Aceh.