<p>Awak media mengamati monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 2,78 persen atau 143,4 poin ke level 5.006,22 pada akhir sesi Senin (3/8/2020), setelah bergerak di rentang 4.928,47 &#8211; 5.157,27. Artinya, indeks sempat anjlok 4 persen dan terlempar dari zona 5.000. Risiko penurunan data perekonomian kawasan Asean termasuk Indonesia menjadi penyebab (IHSG) terkoreksi cukup dalam hari ini. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Korporasi

BEI Tegur BTEL, CMPP, AISA, ABBA, hingga GIAA yang Masuk Jajaran 33 Emiten Bermodal Minus

  • PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan notasi khusus kepada 33 emiten yang memiliki modal minus alias ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhirnya. 33 emiten tersebut mendapatkan notasi khusus “E”.

Korporasi

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan notasi khusus kepada 33 emiten yang memiliki modal minus alias ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhirnya. 33 emiten tersebut mendapatkan notasi khusus “E”.

Berdasarkan data yang dirilis Bursa per 23 Februari 2021, terdapat 62 emiten yang tercatat mendapatkan notasi khusus dari BEI. Terdapat 13 notasi khusus yang dikeluarkan BEI kepada emiten yang dianggap bermasalah. Notasi khusus “E” sendiri menggambarkan ekuitas negatif pada suatu emiten.

Terkait hal tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan bahwa pihaknya tidak memberikan teguran tertulis maupun pemberian batas waktu untuk dapat membukukan ekuitas positif sehubungan dengan dicantumkannya notasi khusus “E”.

“Namun Bursa senantiasa melakukan pemantauan perkembangan operasional dan kinerja keuangan setiap perusahaan tercatat,” tulisnya melalui pesan singkat kepada awak media, Rabu 24 Februari 2021.

Sesuai dengan SE Bursa Nomor SE-00002/BEI/01-2021, pemberian notasi khusus bukan merupakan suatu bentuk hukuman atau ketetapan. Namun, bertujuan memberikan perlindungan kepada investor dalam bentuk kewaspadaan atas kondisi tertentu dari perusahaan tercatat.

“Dengan demikian, dalam masa pandemi penerapan notasi khusus tetap diberlakukan sebagaimana ketentuan berlaku,” tuntas Nyoman.

Pada umumnya, suatu perusahaan dapat membukukan ekuitas negatif dalam laporan keuangan karena liabilitas perusahaan tersebut lebih besar daripada aset. Seperti diketahui, liabilitas biasanya terdiri dari utang, baik utang jangka pendek dan utang jangka panjang.

Dengan kata lain, saking besarnya utang suatu perusahaan bisa melebihi aset yang dimiliki. Rumus baku neraca adalah aset sama dengan liabilitas ditambah ekuitas, yang berarti ekuitas sama dengan aset dikurangi liabilitas.

Utang tidak selalu berdampak buruk terhadap perusahaan. Utang dapat pula berdampak positif karena perusahaan memiliki tambahan dana untuk melakukan perluasan usaha. Namun, utang yang terlalu besar juga tidak sehat bagi masa depan perusahaan karena adanya risiko gagal bayar yang membayangi.

Di samping itu, ekuitas negatif dapat terjadi karena perusahaan membukukan kerugian terus menerus. Saldo laba minus yang dicatatkan dalam laporan keuangan akan mengikis ekuitas perusahaan. (SKO)

Berikut Daftar 33 Emiten Ekuitas Negatif 2021:
  1. PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI)
  2. PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO)
  3. PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA)
  4. PT Leyand International Tbk (LAPD)
  5. PT Onix Capital Tbk (OCAP)
  6. PT Wilton Makmur Indonesia Tbk (SQMI)
  7. PT Centex Tbk (CNTX)
  8. PT Steady Safe Tbk (SAFE)
  9. PT Argo Pantes Tbk (ARGO)
  10. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
  11. PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP)
  12. PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP)
  13. PT SLJ Global Tbk (SULI)
  14. PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI)
  15. PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI)
  16. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA)
  17. PT Modern Internasional Tbk (MDRN)
  18. PT Dwi Guna Laksana Tbk (DWGL)
  19. PT Mahaka Media Tbk (ABBA)
  20. PT Tirta Mahakam Resources Tbk (TIRT)
  21. PT Mitra Investindo Tbk (MITI)
  22. PT ICTSI Jasa Prima Tbk (KARW)
  23. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA)
  24. PT First Indo American Leasing Tbk (FINN)
  25. PT Intraco Penta Tbk (INTA)
  26. PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)
  27. PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW)
  28. PT Asia Pacific Fibers Tbk (POLY)
  29. PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk (CANI)
  30. PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA)
  31. PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO)
  32. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
  33. PT Global Teleshop Tbk (GLOB)