<p>BTN Syariah / Dok. Perseroan</p>
Perbankan

BTN Diisukan Beralih ke Victoria Syariah setelah Batal Akuisisi Muamalat, Begini Kata OJK

  • Dengan batalnya akuisisi Bank Muamalat oleh BTN, OJK tetap membuka peluang bagi bank atau lembaga lain untuk melakukan akuisisi terhadap Bank Muamalat

Perbankan

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Batalnya akuisisi PT Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah terhadap Bank Muamalat menjadi sorotan banyak pihak. Selain batalnya akuisisi, isu mengenai kemungkinan peralihan BTN Syariah ke Bank Victoria Syariah juga ramai diperbincangkan. Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai langkah-langkah korporasi tersebut.

Proses Evaluasi dan Diskusi dengan OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, memberikan penjelasan mengenai perkembangan terkini dari rencana akuisisi ini. 

Dian menyatakan bahwa sampai saat ini OJK belum menerima permohonan resmi terkait rencana aksi korporasi BTN terhadap bank lain.

"Sampai dengan saat ini, OJK belum terdapat permohonan pengajuan kepada OJK mengenai rencana aksi korporasi BTN terhadap bank lain. Seluruh proses dan inisiatif mengenai rencana aksi korporasi yang dilakukan merupakan kewenangan manajemen bank yang bersangkutan," jelas Dian melalui jawaban tertulis, dikutip Selasa, 16 Juli 2024.

Terkait dengan isu BTN akan mengakuisisi Bank Victoria Syariah sebagai alternatif dari Bank Muamalat, Dian menjelaskan bahwa apabila terdapat permohonan resmi terkait rencana aksi korporasi, OJK akan mengevaluasi dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

“Rencana ini sudah beberapa didiskusikan dengan OJK. OJK menilai rencana konsolidasi ini dapat memperkuat sinergi antara kedua bank dengan menggabungkan,” kata Dian.

Peluang Akuisisi oleh Pihak Lain

Dengan batalnya akuisisi Bank Muamalat oleh BTN, OJK tetap membuka peluang bagi bank atau lembaga lain untuk melakukan akuisisi terhadap Bank Muamalat. Hal ini diharapkan dapat terus meningkatkan kinerja Bank Muamalat dan perbankan syariah secara umum di Indonesia.

"Dengan batalnya akuisisi ini tentu masih dibuka peluang untuk bank atau lembaga lain untuk melakukan akuisisi terhadap Bank Muamalat dalam rangka untuk terus meningkatkan kinerja BMI dan perbankan syariah secara umum. Oleh karena itu, OJK akan membuka peluang kepada investor domestik maupun asing yang memiliki komitmen untuk mengembangkan perbankan di Indonesia sesuai dengan Roadmap Perkembangan Perbankan Syariah," tambahnya.

Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah

Dian juga menjelaskan bahwa upaya untuk mengakselerasi pengembangan perbankan syariah dilakukan melalui berbagai cara, salah satunya adalah program konsolidasi perbankan syariah yang akan terus dilanjutkan untuk mencapai skala efisiensi dan daya saing perbankan syariah secara menyeluruh.

Dukungan OJK terhadap Konsolidasi Bank Syariah

Tidak hanya itu, OJK akan terus mendorong dan mendukung langkah konsolidasi bank syariah sebagai bagian dari pengembangan perbankan syariah di Indonesia. 

Menurut Dian, konsolidasi ini diharapkan dapat mewujudkan struktur pasar perbankan syariah yang lebih ideal dengan hadirnya beberapa bank syariah berskala lebih besar dan lebih kompetitif.

"OJK akan terus mendorong dan mendukung langkah konsolidasi bank syariah yang akan dilakukan dalam rangka pengembangan perbankan syariah Indonesia. Upaya konsolidasi juga dimungkinkan sejalan dengan respon industri perbankan syariah terkait dengan regulasi mengenai spin off Unit Usaha Syariah. Diharapkan dapat mewujudkan struktur pasar perbankan syariah ke depan yang lebih ideal, dengan kehadiran beberapa bank syariah berskala lebih besar dan lebih kompetitif," pungkas Dian.