
BTN Diminta Serius Tertibkan Sertifikat Rumah, Developer Nakal Di-Blacklist
- Erick Thohir menginstruksikan BTN untuk mempercepat penyelesaian sertipikat debitur dengan melakukan perbaikan sistem dan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Hal ini penting untuk menyukseskan Program Tiga Juta Rumah yang menjadi prioritas Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Perbankan
JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberikan dukungan penuh kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) dalam melindungi hak rakyat atas kepemilikan rumah. Langkah ini bertujuan untuk menindak tegas pengembang (developer) dan notaris yang tidak bertanggung jawab dalam penyelesaian sertifikat rumah milik debitur, sehingga masyarakat dapat memiliki hunian dengan perlindungan hukum yang jelas.
Erick Thohir menginstruksikan BTN untuk mempercepat penyelesaian sertifikat debitur dengan melakukan perbaikan sistem dan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Hal ini penting untuk menyukseskan Program Tiga Juta Rumah yang menjadi prioritas Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
- Kroni Agung Sedayu Diduga Jadi Dalang Pemagaran Laut di Tangerang
- Dampak Berakhirnya Pembatalan Polis Sepihak di Asuransi: Tantangan dan Konsekuensi Hukum
- MKDK dan AKRA Berkibar, LQ45 Hari Ini 20 Januari 2025 Ditutup Menguat 1,35 Poin
“Saya sangat mengapresiasi BTN atas langkah self-correction dan inovasi sistem yang telah dilakukan. Program Tiga Juta Rumah ini adalah program strategis yang harus kita dukung bersama. BTN sendiri memegang peranan penting karena mengelola 82% dari pembiayaan perumahan subsidi,” ujar Erick dalam konferensi pers di Kementerian BUMN, Selasa, 21 Januari 2025.
Developer dan Notaris Bermasalah akan Di-blacklist
Erick juga menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap developer dan notaris yang bermasalah. “Saya meminta BTN dan Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) untuk saling berbagi data guna memaksimalkan perlindungan terhadap masyarakat. Developer dan notaris yang masuk daftar hitam BTN harus dilarang bekerja sama dengan bank Himbara lainnya,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan menjadi pondasi kuat dalam memperlancar pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah. Erick menambahkan bahwa transparansi data sangat diperlukan untuk memastikan bantuan dari pemerintah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Masalah Sertifikat LAT dan Upaya BTN Mengatasinya
Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, mengungkapkan bahwa salah satu masalah utama sektor perumahan di Indonesia adalah keberadaan developer dengan status Luar Ambang Toleransi (LAT). Status ini menunjukkan ketidakpatuhan developer dalam menyelesaikan administrasi dokumen pokok atau sertipikat sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.
“BTN telah menyelesaikan sekitar 80.000 sertipikat sejak 2019 dengan bantuan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk tahun ini, kami menargetkan penyelesaian 15.000 sertipikat LAT dari total 38.144,” jelas Nixon.
- Baca Juga: Mau Dicaplok BTN, Saham BVIC Ngacir
BTN juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani masalah ini, menyediakan call center untuk pengaduan masyarakat, dan menerapkan sistem peringkat developer mulai dari Platinum, Gold, Bronze, hingga non-rating. Developer dengan status non-rating tidak akan diberi prioritas dalam program KPR atau Kredit Yasa Griya.
Jenis-Jenis Kenakalan Developer
Praktik nakal yang dilakukan pengembang sering kali merugikan konsumen. Berikut beberapa jenis kenakalan developer:
1. Tidak Menyerahkan Sertipikat Tepat Waktu: Developer tidak menyelesaikan dokumen sertipikat meskipun KPR telah lunas.
2. Mengubah Spesifikasi Bangunan: Bangunan yang diserahkan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
3. Penipuan Harga: Developer menawarkan harga promo yang tidak transparan dengan tambahan biaya tersembunyi.
4. Tidak Mengurus Izin Properti: Banyak pengembang yang menjual rumah tanpa kelengkapan izin seperti IMB atau sertifikat tanah.
Ciri-Ciri Developer Nakal
Agar masyarakat terhindar dari kerugian, berikut ciri-ciri developer nakal yang perlu diwaspadai:
1. Tidak memiliki reputasi yang jelas atau belum terdaftar di asosiasi pengembang.
2. Menawarkan harga yang terlalu murah tanpa kejelasan spesifikasi bangunan.
3. Tidak memberikan informasi lengkap mengenai perizinan dan status tanah.
4. Menunda-nunda proses administrasi dan tidak transparan terkait penyelesaian sertipikat.
Profiling dan Pembenahan Sistem Notaris
Selain menertibkan developer, BTN juga membidik notaris bermasalah. Profiling, pendataan ulang, dan pemberian rating akan dilakukan untuk memastikan hanya notaris yang bertanggung jawab yang bekerja sama dengan BTN.
BTN juga menerapkan Service Level Agreement (SLA) dengan batas waktu tiga bulan untuk menyelesaikan sertipikat. Jika melebihi batas waktu tersebut, kerja sama dengan notaris dapat dihentikan.
- Sekuritas Ini Prediksi Saham BBRI dan PGAS Bagikan Dividen Jumbo di 2025
- Saham BUKA Pimpin Pembukaan LQ45 Hari Ini
- Efek Arsari Group, Saham WIFI Melejit 79 Persen Sejak Awal Tahun
Langkah BTN untuk Meningkatkan Pelayanan
Melalui berbagai pembaruan, BTN berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan terhadap debitur, termasuk:
- Membentuk Satgas khusus untuk mempercepat penyelesaian sertifikat.
- Membuka saluran pengaduan masyarakat terkait masalah sertifikat.
- Menghentikan kerja sama dengan developer dan notaris bermasalah untuk melindungi hak masyarakat.
Dengan langkah-langkah ini, BTN diharapkan mampu menjadi pilar utama dalam menyukseskan Program Tiga Juta Rumah, sekaligus memastikan perlindungan hak rakyat atas kepemilikan hunian yang layak dan terjamin secara hukum.