BTN Gelar RUPST Hari Ini, Inilah 9 Agenda yang Diusung
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) hari ini, Kamis, 16 Maret 2023 dengan mengusung sembilan agenda.
Korporasi
JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) hari ini, Kamis, 16 Maret 2023 dengan mengusung sembilan agenda.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), sembilan agenda yang diangkat dalam RUPST Tahun Buku 2022 hari ini adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan
Selain itu, dalam agenda ini pun akan menetapkan persetujuan laporan tugas pengawasan dewan komisaris serta pengesahan laporan keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2022.
Kemudian, agenda ini pun berkaitan dengan pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada direksi atas tindakan pengurusan perseroan dan dewan komisaris atas tindakan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2022.
2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan
3. Penetapan Renumerasi dan Tantiem untuk Direksi dan Dewan Komisaris
Renumerasi dalam hal ini adalah gaji/honorarium, fasilitas, serta tunjangan.
- 9 Agenda dalam RUPST BNI Hari Ini, Salah Satunya Persetujuan Rencana Buyback
- Cashflow dan Perolehan Dividen Jadi Acuan Kinerja Saratoga
- Indonesia Masih Aman dari Dampak Kebangkrutan Bank di AS, Rupiah Ditutup Menguat
4. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
Agenda ini berkenaan dengan penunjukkan pihak untuk mengaudit laporan keuangan dan laporan PUMK Tahun Buku 2023.
5. Persetujuan atas Rencana Resolusi
BTN telah menyampaikan dokumen Rencana Resolusi untuk 2022-2024 yang telah memperoleh persetujuan dewan komisaris, dan dokumen ini membutuhkan persetujuan yang ditetapkan dalam RUPST.
6. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Right Issue
7. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
8. Perubahan Susunan dan Penetapan Renumerasi Dewan Pengawas Syariah Unit Usaha Syariah
9. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan