BTN Tawarkan KPR Graduate Payment Mortgage, Simak Persyaratannya
JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN menawarkan kredit pemilikan rumah (KPR) Graduated Payment Mortgage dalam rangka merealisasikan program Sejuta Rumah. Berbeda dengan versi sebelumnya, suku bunga kredit yang diberikan kali ini sebesar 10% selama tiga tahun. Menurut Direktur Utama BTN Pahala Nugraha Mansury, setidaknya ada empat keuntungan yang didapatkan oleh masyarakat […]
Industri
JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN menawarkan kredit pemilikan rumah (KPR) Graduated Payment Mortgage dalam rangka merealisasikan program Sejuta Rumah.
Berbeda dengan versi sebelumnya, suku bunga kredit yang diberikan kali ini sebesar 10% selama tiga tahun.
Menurut Direktur Utama BTN Pahala Nugraha Mansury, setidaknya ada empat keuntungan yang didapatkan oleh masyarakat melalui program ini.
“Uang muka atau down payment (DP) mulai dari satu persen dari harga jual rumah,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang dikutip TrenAsia.com, Selasa, 8 September 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan bantuan uang muka 45% dari harga rumah, atau maksimal Rp40 juta dengan jangka waktu alias tenor hingga 20 tahun.
Kemudian, suku bunga kredit hanya 10 persen untuk 3 tahun pertama dan suku bunga selanjutnya akan mengambang atau floating dengan tetap memperhatikan batas tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
Pahala menyebut, target KPR yang merupakan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) tersebut mencapai 3.000 unit hingga akhir 2020.
“Meskipun demikian, penyaluran per Agustus 2020 kurang lebih baru 300 unit,” tambahnya.
Bagi masyarakat yang tertarik mendapatkan KPR BP2BT, syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut.
- Belum pernah memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi/bantuan perumahan dari pemerintah
- Memiliki penghasilan sesuai dengan zonasi penghasilan yang diatur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yakni kurang lebih Rp6,5 juta untuk rumah tapak, dan Rp8,5 juta untuk rumah susun (penghasilan joint income bagi yang sudah menikah)
- Telah menabung di bank selama tiga bulan, dengan batas minimal saldo pada saat pengajuan Rp2 juta hingga Rp5 juta, tergantung pada besar penghasilan
- Memiliki kartu tanda penduduk (KTP-El), akta nikah untuk pasangan suami istri, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Dokumen pelengkap lainnya, yakni surat keterangan penghasilan, keterangan usaha, surat penempatan terakhir bagi PNS, Polri atau TNI, serta dokumen pendukung lainnya.