Nasabah usai melakukan transaksi di kantor pusat Bank Tabungan Negara (BTN), Jalan Gajahmada, Jakarta Pusat, Selasa, 9 November 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Korporasi

BTN Tegaskan Rencana Tambah Modal Lewat Rights Issue Rp3.3 Triliun

  • Rencana awal rights issue PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) atau BTN senilai Rp5 triliun kemudian direvisi menjadi Rp3,3 triliun.

Korporasi

Yosi Winosa

JAKARTA - Emiten pelat merah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) menegaskan rencana penambahan modal pada tahun 2022 melalui penerbitan saham baru (rights issue) dengan skema hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD).

Sekretaris Perusahaan BTN Ari Kurniaman dalam keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa, 7 Desember 2021 menyatakan penguatan permodalan perseroan ditujukan untuk memperkuat bisnis perseroan. Adapun terkait informasi atau kejadian penting yang bisa mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan ataupun harga saham perushaan, saat ini belum ada.

“Saat ini belum ada informasi atau kejadian penting lainnya yang material yang dapat kami sampaikan,” kata dia seperti dikutip Selasa, 7 Desember 2021.

Sebelumnya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam rapat kerja dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan rencana kerja sejumlah perusahaan BUMN pada 2022, termasuk adanya rencana penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) dari dua perusahaan BUMN dan rencana rights issue dari empat perusahaan pelat merah, salah satunya BTN.

Dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) yang disusun akhir tahun 2020 lalu, target dana dalam rights issue untuk peningkatan modal semula diusulkan sebesar Rp5 triliun. Pemerintah akan menyerap sebesar 60% atau sekitar Rp3 triliun.

Namun belakangan target tersebut direvisi menjadi Rp3,3 triliun. Pemerintah akan menyerap 60% atau sebesar Rp2 triliun dan investor publik sebesar 40% atau Rp1,3 triliun. Hal ini menyusul berbagai audiensi yang dilakukan, termasuk dengan Kementerian Keuangan.

Dengan usulan target raihan dana yang direvisi ini, maka kapasitas penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) yang semula 1,2 juta unit (asumsi raihan dana rights issue Rp5 triliun) dalam 5 tahun menjadi 1 juta unit dalam 5 tahun.