Gedung kantor Bank BTPN di kawasan Mega Kuningan, Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Korporasi

BTPN Mau RUPST 21 April 2022, Rombak Direksi?

  • PT Bank BTPN Tbk (BTPN) akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada hari Kamis, tanggal 21 April 2022.

Korporasi

Yosi Winosa

JAKARTA - PT Bank BTPN Tbk (BTPN) akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada Kamis, 21 April 2022. Belum diinformasikan mata acara rapat. Namun, lazimnya RUPST membahas seputar persetujuan laba/rugi tahun buku 2021, perombakan jajaran direksi dan komisaris, penunjukan akuntan baru, dan sebagainya.

Direksi Bank BTPN menyatakan pemegang saham yang berhak untuk hadir atau diwakili dan memberikan suara dalam Rapat adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang saham dalam rekening efek yang tercatat di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada hari Selasa, tanggal 29 Maret 2022 pukul 16:00 WIB. 

“Terkait dengan arahan Pemerintah Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pencegahan penyebaran virus COVID-19, Perseroan akan mengumumkan secara terpisah tata cara penyelenggaraan Rapat, penghitungan kuorum dan pengambilan keputusan, dengan memperhatikan UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,” tulus manajemen dalam keterbukaan informasi BEI seperti dikutip Rabu, 16 Maret 2022.

Ditambahkan manajemen, setiap usulan pemegang saham akan dimasukkan ke dalam mata acara Rapat jika memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam Pasal 10 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 Peraturan OJK serta telah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemanggilan Rapat. 

Pengumuman pemanggilan rapat ini juga sudah disampaikan lewatsitus web perseroan, situs web eASY.KSEI dan situs web BEI.