<p>PT Semen Baturaja (Persero) Tbk. / Dok. Perseroan</p>
Korporasi

Buat Bayar Utang, BUMN Semen Baturaja Kantongi Kredit 7 Bank Rp1,7 Triliun

  • Emiten pelat merah PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (SMBR) memperoleh kredit sindikasi dengan nilai total Rp1,7 triliun yang difasilitasi oleh tujuh perbankan.

Korporasi
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Emiten pelat merah PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (SMBR) memperoleh kredit sindikasi dengan nilai total Rp1,7 triliun yang difasilitasi oleh tujuh perbankan. Dana tersebut akan digunakan perseroan sebagai modal kerja dalam jangka pendek dan membayar sejumlah utang.

VP Corporate Secretary Semen Baturaja, Doddy Irawan mengatakan bahwa sebanyak 72,95% dana tersebut akan digunakan untuk pelunasan fasilitas kredit sindikasi tahun 2016. Kemudian, 27,05% untuk pelunasan MTN I SMBR tahun 2018. Sisanya sebesar 10,03% akan digunakan untuk modal kerja operasional.

“Dengan adanya repackaging kredit sindikasi tersebut, di mana jangka waktu pinjaman adalah 11 tahun atau sampai 2031, maka akan memberikan dampak positif bagi cash flow perseroan,” ujarnya melalui pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu 3 Maret 2021.

Sebelumnya, SMBR telah menandatangani Akta Addendum I Perjanjian Kredit Sindikasi dan Akta Perjanjian Line Fasilitas Sindikasi Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah pada 16 Februari 2021.

Perseroan menerima fasilitas kredit tersebut dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) atau BJB, BPD Sumsel Babel, BPD Maluku Malut, BPD Bengkulu, PT Bank Mega Tbk (MEGA), dan Bank Mega Syariah senilai Rp1,7 triliun. Bunga yang ditetapkan sebesar 9,45% per tahun dengan tenor 132 bulan sejak penandatanganan akta awal pada 13 Agustus 2020.

Adapun porsi masing-masing bank dalam pinjaman sindikasi tersebut yakni Bank BNI Rp950 miliar, BPD Sumsel Babel Rp150 miliar, BPD Jawa Barat dan Banten Rp200 miliar, BPD Maluku Malut Rp50 miliar, BPD Bengkulu Rp50 miliar, Bank Mega Rp100 miliar, dan Bank Mega Syariah Rp200 miliar.

Dalam perjian itu, perseroan memberikan jaminan sebidang tanah, bangunan, dan sarana pelengkap di area Pabrik Baturaja II beserta dokumen SHGB dengan hak tanggungan peringkat I. Tak hanya itu, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini juga menjaminkan mesin dan peralatan pabrik Baturaja II yang diikat dengan fidusia. (SKO)