Budi Arie Sebut Apple Tak Mungkin Bangun Pabrik di Indonesia
- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, Apple tidak mungkin mendirikan pabrik di Indonesia jika masih bersikeras meminta fasilitas tax holiday 50 tahun.
Nasional
JAKARTA - Para penggemar gadget dari merk Apple sepertinya harus bersabar, sebab iPhone 16 series akan ditunda perilisannya di Indonesia. Padahal Apple sudah menghadirkan series tersebut di sejumlah negara.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, Apple tidak mungkin mendirikan pabrik di Indonesia jika masih bersikeras meminta fasilitas tax holiday 50 tahun.
"Tergantung kompetitif atau tidak permintaannya. Kalau di negara tetangga, dia kasih tax holiday 50 tahun, terus tax online free, pasang pegawainya 200 ribu orang. Kita bisa nggak ngelawan itu? Pasti tidak bisa," katanya saat ditemui di daerah Jakarta Timur pada Rabu 9 Oktober 2024.
- Duit Produsen Sepatu Bata Bertambah Rp53,33 Miliar, Uang Kaget dari Mana?
- Kenapa Suara Gen Z Selalu Diperebutkan di Pemilu Belakangan?
- J Trust Bank Rilis Kartu Debit TORA PERSIJA khusus untuk Jakmania
Sekadar informasi, tax holiday adalah pemberlakuan insentif pajak yang dilakukan oleh negara-negara berkembang atau yang sedang dalam fase transisi perekonomiannya untuk menarik investasi perusahaan asing.
Adapun di Vietnam, Apple mendapatkan penghapusan pajak selama 50 tahun. Permintaan itu terlampau besar bagi pemerintah Indonesia menurut Budi sehingga hal ini adalah batu ganjalan untuk Apple bisa membangun pabrik manufakturnya di Indonesia.
Jika permintaan itu disanggupi pemerintah, perusahaan lain ditakutkan meminta hal serupa. Budi juga menegaskan Apple tidak mungkin membangun pabrik di tanah air jika syarat tersebut harus diikuti.
Namun terkait sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN), Budi memilih menggulirkan dan menyerahkan bola tersebut ke Kementerian Perindustrian. Lantaran rumus dan formula TKDN berada dalam lingkup Kementerian Perindustrian, berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema.
Pertama, skema manufaktur (pembuatan produk di dalam negeri), kedua skema aplikasi (pembuatan aplikasi di dalam negeri), dan ketiga skema pengembangan inovasi di dalam negeri. Dalam hal ini, skema yang digunakan Apple adalah pengembangan inovasi atau skema ketiga.
“Sebelumnya Apple telah mendapatkan sertifikat TKDN, tetapi masa berlakunya sudah habis sehingga harus diperpanjang. Namun, saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN tersebut masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple, karena realisasi investasi Apple masih mencapai Rp1,48 Triliun, dari komitmen investasi Rp1,71 Triliun. Sehingga masih terdapat kekurangan komitmen sekitar Rp235 Miliar,” jelas Menperin dalam raker Kementerian Perindustrian pada Selasa, 8 Oktober 2024..
Sehingga, jika komitmen investasi tersebut direalisasikan, Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40%. Dengan demikian telepon genggam iPhone 16 dan produk-produk Apple yang menggunakan jaringan seluler bisa masuk ke pasar Indonesia.