Photo by cottonbro studio: https://www.pexels.com/photo/a-woman-looking-afar-5473955/
Nasional

Budi Arie Teken SE Terkait Etika AI, Apa Isinya?

  • Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menandatangani Surat Edaran terkait dengan etika penggunaan Artificial Intelligence (AI). Surat edaran tersebut dibuat sebagai bentuk respons pemerintah terhadap pesatnya pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam kehidupan sehari-hari.
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menandatangani Surat Edaran terkait dengan etika penggunaan Artificial Intelligence (AI). Surat edaran tersebut dibuat sebagai bentuk respons pemerintah terhadap pesatnya pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam kehidupan sehari-hari. 

“Pada 19 Desember 2023 saya telah menandatangani Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Etika Kecerdasan Artificial Intelligence,” kata Menkominfo Budi Arie dalam konferensi pers, dipantau secara daring melalui saluran Youtube Kemkominfo TV, Jumat 22 Desember 2023.

Budi mengatakan tata kelola AI perlu dilakukan agar pemanfaatan dapat dilakukan secara aman dan produktif. “Surat Edaran ini kami tujukan kepada pelaku usaha aktivitas pemrograman berbasis Artificial Intelligence pada penyelenggara sistem elektronik di lingkup publik dan privat,” tuturnya.

Beberapa kebijakan yang diatur melalui surat edaran tersebut meliputi pertama nilai etika AI sebagaimana judulnya. Nilai etika AI itu sendiri meliputi inklusifitas, aksebilitas, keamanan, kemanusiaan, dan akuntabilitas. Kebijakan kedua terkait pelaksanaan nilai etika AI di mana ditujukan kepada para pengguna AI.

Termasuk dalam isi kebijakan kedua ini antara lain penyelenggaraan AI sebagai pendukung aktivitas manusia khususnya untuk menyelesaikan pekerjaan. “Kedua, penyelenggaraan yang menjaga privasi dan data sehingga tidak ada individu yang dirugikan,” paparnya. 

Ketiga yaitu pengawasan pemanfaatan untuk mencegah penyalahgunaan AI oleh pemerintah, penyelenggara, dan pengguna. Hal selanjutnya yang diatur dalam surat edaran itu terkait tanggung jawab dalam pemanfaatan dan penggunaan AI

Bagian ini menyampaikan bagaimana para pihak yang dituju dalam surat edaran ini mewujudkan tanggung jawab dan pengembangan AI melalui beberapa cara. “Memastikan AI tidak diselenggarakan untuk mengambil kebijakan dan atau mengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan,” jelasnya.

Kemudian, memberikan informasi yang berkaitan dengan pengembangan teknologi berbasis kecerdasan Artificial oleh pengembang untuk mencegah dampak negatifnya. Selanjutnya tentang bagaimana memperhatikan manajemen resiko dan manajemen krisis dalam pengembangan AI.

Pada kesempatan itu, Budi menuturkan bila surat edaran tersebut tidak mengikat secara hukum. “Melainkan sebagai pedoman sehingga penggunaan AI tetap tunduk pada undang-undang yang berlaku seperti UU ITE dan UU Data Pribadi,” imbuhnya. 

Budi juga mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan menyiapkan regulasi tentang AI yang mengikat secara hukum. Dengan begitu dapat memberikan kepastian hukum dalam penggunaan AI.

Pada kesempatan tersebut, Menkominfo juga memaparkan banyaknya intensitas penggunaan AI membawa kegunaan ekonomi yang siginifikan. “Sebagai informasi pasar global AI di tahun 2023 mencapai US$142,3 miliar (setara Rp2.200,9 triliun). Sedangkan di Asean pada tahun 2030 AI diperkirakan akan berkontribusi pada PDB Asean hingga US$1 triliun (setara Rp15.466 triliun),” papar Budi Arie.

Indonesia bakal menyumbang kontribusi US$366 miliar (setara Rp5.660,7 triliun) dari seluruh total tersebut. Budi mengatakan sebanyak 27 juta tenaga kerja di Indonesia memanfaatkan AI dalam pekerjaannya pada tahun 2021. 

Meski demikian, Budi memaparkan kehadiran AI juga membawa tantangan seperti bias, halusinasi AI, disinformasi, hingga hilangnya pekerjaan di beberapa sektor akibat otomatisasi AI.

Dalam kesempatan itu, Budi berharap surat edaran dari Kominfo tersebut dapat dijadikan pedoman etika dalam memanfaatkan dan mengembangkan Artificial Intelligence dalam kegiatannya. “Secara khusus dalam membuat dan merumuskan kebijakan internal mengenai data dan etika kecerdasan Artificial,” imbuhnya.