<p>PT Pertamina (Persero) membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi mitra Pertashop, dengan mendaftar online di laman https://ptm.id/MitraPertashop. / Pertamina</p>
Home

Buka Pertashop Bisa Pakai KUR BRI, Lho!

  • JAKARTA – PT Pertamina (Persero) menggandeng PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dalam kemitraan Pertashop. Corporate Secretary PT Pertamina (Persero) Sub Holding Commercial & Trading Patra Niaga mengatakan program ini ditujukan bagi agen BRILink melalui fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI. “Kami berharap jumlah Pertashop yang beroperasi terus bertambah,” katanya dalam keterangan tertulis, […]

Home

Aprilia Ciptaning

JAKARTA – PT Pertamina (Persero) menggandeng PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dalam kemitraan Pertashop.

Corporate Secretary PT Pertamina (Persero) Sub Holding Commercial & Trading Patra Niaga mengatakan program ini ditujukan bagi agen BRILink melalui fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI.

“Kami berharap jumlah Pertashop yang beroperasi terus bertambah,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Februari 2021.

Menurutnya, selain untuk pemerataan energi, kehadiran Pertashop bisa mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi di wilayah setempat.

Sejauh ini, pihaknya mengaku telah memberikan sosialisasi bagi kurang lebih 5.000 agen BRILink yang tersebar di Indonesia.

Adapun pola kerja sama yang ditawarkan terdapat tiga tipe. Pertama, Gold dengan luas 210 m² dan berkapasitas tangki tiga kiloliter. Kedua, tipe Platinum sebesar 300 m² dengan tangki berkapasitas sepuluh kiloliter. Terakhir, tipe Diamond 500 m² dengan kapasitas tangka yang sama seperti Gold.

Patra menjelaskan perbedaan besaran lahan akan berpengaruh terhadap layanan bisnis nonfuel retail (NFR) yang beroperasi, seperti agen pulsa, toko sembako, mini market, kafe atau restoran, bengkel, dan bisnis turunan lainnya. 

Patra menambahkan hingga saat ini sudah ada 1.371 outlet Pertashop dari 12.000 outlet yang ditargetkan beroprasi tahun ini.

Untuk syaratnya, Pertamina akan menentukan berdasarkan dua kriteria, yakni administrasi dan lokasi. Pertimbangan ini dilakukan mengacu pada standar keselamatan dan kualitas produk Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disupply.

Pada ketentuan khusus, calon mitra harus memiliki legalitas usaha berbentuk badan usaha dan/atau badan hukum CV, Koperasi, maupun PT. Kemudian melengkapi dokumen seperti, KTP, NPWP, dan akta perusahaan. Selain itu, mereka juga harus memiliki atau menguasai lahan untuk operasional Pertashop, serta mendapat rekomendasi dari kepala desa setempat.

Informasi lebih lanjut bisa diakses melalui website https://kemitraan.pertamina.com/ atau call center 135