Bukaka (BUKK) Menangkan Proyek Jembatan di Pulau Jawa Senilai Rp2,2 Triliun
- PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) melalui entitas anak PT Baja Titian Utama, telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) pada Senin, 6 Desember 2021 terkait proyek penggantian dan/atau duplikasi jembatan Callender Hamilton di Pulau Jawa dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia (KemenPUPR) dengan nilai investasi sebesar Rp2,199 triliun.
Industri
JAKARTA - PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) melalui entitas anak PT Baja Titian Utama, telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) pada Senin, 6 Desember 2021.
Hal ini terkait proyek penggantian dan/atau duplikasi jembatan Callender Hamilton di Pulau Jawa dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia (KemenPUPR) dengan nilai investasi sebesar Rp2,199 triliun.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin 6 Desember 2021, proyek ini dilaksanakan di 37 lokasi jembatan yang tersebar di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Perjanjian KPBU ini memiliki jangka waktu 12 tahun, terdiri dari dua tahun masa konstruksi dan 10 tahun masa layanan.
- Bangun Pabrik Rokok IQOS, HM Sampoerna Realisasikan Investasi Rp2,4 Triliun
- 76 Perusahaan Pinjol Gulung Tikar, AFPI Tetap Pede
- Dituntut Uang Pesangon Rp40 Juta oleh Mantan Karyawan, Ini Kata Bank Mega
PT Baja Titian Utama akan memperoleh pembayaran setelah masa konstruksi selesai melalui skema pembayaran ketersediaan layanan (availability payment) selama 10 tahun dengan nilai pembayaran sebesar Rp477,87 miliar per tahun di luar PPn.
Dengan adanya kerja sama proyek ini, PT Baja Titian Utama akan memberikan dampak berupa potensi tambahan pendapatan dan laba bagi Bukaka sebagai pemegang saham.
“Dengan adanya kontrak ini, Perseroan pun akan semakin menambah pengalaman di bidang konstruksi jembatan, khususnya pada proyek jembatan baja,” tulis Direktur Utama Bukaka Irsal Kamarudin.