logo
<p>Warga megakses logo Bukalapak melalui website di Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Korporasi

Bukalapak (BUKA) Menang Gugatan PKPU, Pengadilan Tegaskan Tak Ada Utang ke Harmas

  • Pengadilan Niaga Jakarta memberikan kemenangan penuh bagi PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) dengan menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Harmas Jalesveva (Harmas).

Korporasi

Alvin Pasza Bagaskara

JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta memberikan kemenangan penuh bagi PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) dengan menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Harmas Jalesveva (Harmas). Putusan ini menegaskan bahwa BUKA tidak memiliki kewajiban utang sebagaimana diklaim Harmas.

Majelis hakim menyatakan dalil-dalil yang diajukan oleh Harmas tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Klaim utang yang diajukan tidak memenuhi syarat pembuktian sederhana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan. Selain itu, Harmas gagal membuktikan adanya kreditor lain.

Keputusan ini semakin memperkuat posisi BUKA sebagai perusahaan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam bisnisnya. Perusahaan menyambut baik putusan ini sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap dunia usaha dan menegaskan kembali komitmennya untuk beroperasi secara bertanggung jawab di segala aspek usaha.

"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang menolak permohonan PKPU dari Harmas dan menerima sepenuhnya argumentasi perlawanan kami. Keputusan ini menunjukkan bahwa tuduhan terhadap BUKA tidak memiliki dasar hukum yang kuat," ujar Kurnia Ramadhana, Anggota Komite Eksekutif BUKA melalui keteranganya pada Rabu, 26 Februari 2025. 

Sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum, BUKA kini menempuh langkah hukum dengan mengajukan permohonan PKPU terhadap Harmas di Pengadilan Niaga Jakarta. Langkah ini untuk memastikan bahwa kewajiban yang harus dipenuhi oleh Harmas dapat ditegakkan dengan adil dan transparan.

Permohonan PKPU ini berkaitan dengan perjanjian sewa-menyewa ruang perkantoran di gedung One Belpark yang tidak diselesaikan sesuai kesepakatan. Selain itu, BUKA menuntut pengembalian booking deposit dan security deposit senilai Rp 6,46 miliar yang belum diterima.

Dengan langkah hukum ini, BUKA menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak perusahaan dan pemangku kepentingan. Keputusan ini menjadi bukti bahwa BUKA terus berusaha memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam menjalankan bisnisnya di industri digital.

"Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan kami secara objektif dan adil. BUKA akan terus berkomitmen melindungi kepentingan perusahaan dan pemangku kepentingan dalam setiap langkah hukum yang ditempuh," tambah Kurnia Ramadhana.

Lantau Bursa 

Sebelumnya, PT Kreatif Media Karya, anak usaha Emtek Grup, menambah kepemilikan saham di BUKA sebanyak 9.736.593.677 lembar. Jumlah ini setara dengan 9,44% dari total saham yang telah disetor oleh emiten startup tersebut di Bursa Efek Indonesia.

Pembelian saham dilakukan melalui pasar negosiasi pada 24 Februari 2025 dengan harga Rp138 per saham. Harga ini lebih rendah dibandingkan harga penutupan di pasar reguler Rp150 per saham. Total nilai transaksi tersebut mencapai sekitar Rp1,34 triliun.

Transaksi diselesaikan pada 26 Februari 2025 dan bertujuan untuk investasi langsung serta mempertahankan pengendalian. Dengan pembelian ini, kepemilikan PT Kreatif Media Karya di BUKA meningkat menjadi 35.122.243.214 lembar dari sebelumnya 25.385.649.537 lembar saham.

Dari sisi pergerakan saham hari ini, emiten bersandikan BUKA hingga pukul 15.25 WIB, bertengger di level Rp142 per saham atau turun 2,07%. Kendati melemah, sepanjang tahun ini mengalami penguatan 14%.