Bukalapak, Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli Sepakat Tak Jual Produk Langgar HAKI
- Terdapat lima e-commerce yang melakukan kerja sama ini yakni Bukalapak, Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli.com.
Fintech
JAKARTA – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mendeklarasikan dukungan terhadap kebijakan perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual (HAKI).
Ketua Umum idEA, Bima Laga mengatakan, dukungan ini merupakan bentuk kepedulian sektor e-commerce untuk memberantas produk yang melanggar HaKI serta menumbuhkan perekonomian khususnya dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Terdapat lima e-commerce yang melakukan kerja sama ini yakni Bukalapak, Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli.com.
“Anggota idEA berkomitmen untuk tidak menjual produk yang melanggar HaKI. Dengan melindungi kekayaan intelektual, maka pertumbuhan ekonomi juga lebih cepat dan memberi sumbangan besar bagi perekonomian nasional,” kata Bima dikutip dari siaran pers, Kamis 7 Oktober 2021.
- Utang Obligasi Rp2,12 Triliun Jatuh Tempo Sebentar Lagi, Bank Panin Siap Bayar?
- Kembali Dinobatkan jadi Mi Goreng Instan Terenak, Kelezatan 'Micin' Indomie Diakui Dunia
- Dharma Satya Nusantara (DSNG) Kembali Didenda KPPU, Kali Ini Rp1,05 Miliar
Ia juga mengimbau para konsumen untuk peduli terhadap kekayaan intelektual ini. Bima meyakinkan bahwa produk-produk buatan Indonesia memiliki kualitas bersaing dengan barang impor.
Dukungan ini, lanjut Bima, juga sebagai bentuk lanjutan dukungan industri e-commerce pada Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI). “Pasalnya, ke depannya, industri digital memang diprediksi akan menjadi salah satu motor penggerak aktivitas keseharian masyarakat Indonesia, juga dunia.”
Berikut ini pernyataan pukungan e-commerce terhadap Kebijakan Perlindungan dan Penegakan Hukum atas Hak Kekayaan Intelektual:
1. Asosiasi e-commerce Indonesia atau idEA mendukung kebijakan perlindungan dan penegakan hukum di bidang hak kekayaan intelektual sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. idEA akan mendorong penjual, seller, lapak, merchant yang menjadi mitra bisnis anggota kami untuk memasarkan produk barang dan/atau jasa yang memiliki hak kekayaan intelektual melalui proses pendaftaran atau pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. idEA akan berupaya memberikan edukasi kepada penjual, seller, lapak, merchant yang menjadi mitra bisnis anggota kami untuk tidak menjual produk barang dan/atau jasa dari melanggar hak kekayaan intelektual milik orang/pihak lain.
4. idEA sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya akan menyediakan mekanisme pengaduan atau reporting system yang bertujuan melakukan verifikasi penutupan/takedown terhadap link penjual, seller, lapak, merchant yang dilaporkan oleh pemilik kekayaan intelektual atau IP holder dan terbukti melakukan pelanggaran HaKI.
5. idEA dan seluruh anggota-anggotanya siap bekerja sama dan berkoordinasi dengan pemerintah dan regulator, khususnya aparat penegak hukum, dalam rangka penyediaan data dan/atau informasi untuk kepentingan penegakan hukum, dalam upaya pengawasan terhadap pelaku pelanggaran hak kekayaan intelektual sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku