Surya Darmadi
Nasional

Bukan di Singapura, Tersangka Kasus Korupsi yang Merugikan Negara Rp78 Triliun Surya Darmadi Ternyata Kabur ke China

  • Tersangka yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp78 triliun tersebut akhirnya diketahui berada di Taipei, China

Nasional

Nadia Amila

JAKARTA - Isu Keberadaan buronan Surya Darmadi pemilik PT Duta Palma Group yang sempat simpang siur akhirnya menemukan titik terang. Tersangka yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp78 triliun tersebut akhirnya diketahui berada di Taipei, China.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pria yang biasa dipanggil Apeng tersebut terbang langsung dari Taipei, menggunakan maskapai China Airlines C1762 dan mendarat di cengkareng pada Senin, 15 Agustus 2022, dan langsung melakukan penjemputan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Hari ini kami melakukan penjemputan atas nama tersangka SD (Surya Darmadi),” kata Burhanuddin dalam konferensi pers pada Senin, 15 Agustus 2022.

Menurut pantauan TrenAsia, Surya Darmadi hadir pada pukul 13.56 memakai baju kemeja putih dengan celana bahan warna hitam. Diketahui, Surya hadir setelah terbang langsung dari Taipei, China dan langsung dijemput oleh Kejaksaan. 

Pria dengan nama panggilan Apeng tersebut hadir didampingi oleh pengacaranya yakni Juniver Girsang yang memakai baju batik. Saat turun dari mobil hitam Surya Darmadi tidak mengeluarkan sepatah katapun, langsung melenggang menemui pengacara nya dan masuk ke dalam gedung Bundar.

Disisi lain, Juniver mengatakan bahwa kliennya telah memenuhi janji dalam memenuhi panggilan Kejaksaan. Ia juga menuturkan pemilik PT Duta Palma Group tersebut akan mengikuti semua proses penyidikan secara kooperatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sesuai dengan janji kami, bahwa pada tanggal 15 klien kami Surya Darmadi alias apeng sudah memenuhi panggilan. Hari ini resmi beliau mengikuti semua proses di Kejaksaan,” kata Juniver kepada wartawan pada Senin, 15 Agustus 2022.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu ini. 

Kedua tersangka yakni Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) dan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman (RTR) yang diduga merugikan negara mencapai Rp78 triliun.

PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas 37.000 hektare tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap.

Akibat dari perbuatannya Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman (RTR) dijerat dengan Pasal, Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, tambahan untuk tersangka Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).