Bukan Hanya Emas! Pegadaian Bisa Gadai Saham Hingga Rp20 Miliar, Cek Syaratnya
Efek yang diterima sebagai jaminan gadai ada dua jenis yaitu saham dan obligasi. Untuk saham yang diterima adalah saham unggulan dengan indeks LQ45 dan haircut Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) maksimal dari 30%. Sedangkan obligasi yang diterima adalah Obligasi Ritel Indonesia (ORI) dan Surat Utang Negara (SUN)
Industri
JAKARTA – PT Pegadaian (Persero) membuka produk gadai saham yang memfasilitasi pinjaman dengan skema gadai maksimal sebesar Rp5 miliar untuk investor individu dan Rp20 miliar untuk investor korporasi.
Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto mengatakan produk ini memiliki beberapa kelebihan. Pertama, efek tidak berpindah tangan, tetap dimiliki oleh nasabah. Kedua, hak yang melekat seperti kupon dan hak atas aksi korporasi tetap dimiliki investor. Dan ketiga, tujuan penggunaan dana fleksibel sesuai kebutuhan investor, bisa untuk kebutuhan produktif, konsumtif maupun kebutuhan investasi.
“Efek yang diterima sebagai jaminan gadai ada dua jenis yaitu saham dan obligasi. Untuk saham yang diterima adalah saham unggulan dengan indeks LQ45 dan haircut Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) maksimal dari 30%. Sedangkan obligasi yang diterima adalah Obligasi Ritel Indonesia (ORI) dan Surat Utang Negara (SUN),” kata dia dalam keterangan resmi, Senin, 10 Oktober 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Haircut merupakan persentase tertentu dari suatu saham yang ditetapkan oleh KPEI sebagai pengurang nilai pasar wajar saham. Dalam menetapkan nilai haircut, KPEI dibantu dengan komite haircut sebagai salah satu organ perusahaan yang turut menetapkan kriteria dan menentukan besarannya.
“Selanjutnya, ke depan barang jaminan akan dikembangkan sesuai kebutuhan investor. Misalnya saham-saham non-LQ45 maupun obligasi korporasi pun dapat diterima sebagai jaminan gadai. Tentunya dengan kriteria penilaian tertentu yang ditetapkan Pegadaian dan disepakati oleh investor,” urainya.
Tembus Rp350 Miliar
Sementara itu Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian Harianto Widodo mengatakan bahwa sampai dengan Kamis, 15 Oktober 2020 Pegadaian telah menyalurkan pinjaman gadai saham dengan omzet sebesar Rp350 miliar.
“Saya optimistis, ke depan pengembangan produk ini akan tumbuh lebih baik. Gadai efek ini bisa menjadi alternatif pendanaan yang baik dan efisien sehingga menguntungkan investor. Pasalnya, sewa modalnya kompetitif dengan biaya administrasi yang ringan. Jangka waktu pinjaman juga relatif fleksibel dengan range pinjaman mulai Rp1 juta,” kata dia.
Produk gadai efek merupakan reaktivasi dari produk gadai saham yang diluncukan tahun 2007. Reaktivasi ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dana para investor tanpa membatasi pemanfaatan dananya.
Produk ini dapat diakses melalui aplikasi Pegadaian Digital sehingga mempermudah transaksi melintasi jarak maupun waktu. Selain cepat dan akurat, juga sangat sesuai dengan protokol kesehatan dalam rangka memutus penyebaran virus COVID-19. (SKO)
Berikut Syarat Gadai Efek Investor Individu:
- Memiliki KTP/paspor
- Memiliki NPWP
- Memiliki SID
- Memiliki jaminan surat berharga berupa saham dan atau obligasi
- Memiliki rekening bank dan nomor HP
- Mengisi formulir pengajuan
Berikut Syarat Gadai Efek Investor Institusi:
- KTP/paspor individu yang mewakili korporasi atau yang ditunjuk di AD/ART
- Rekening Efek (Account Statement)
- SID Institusi
- AD/ART dan perubahan terakhir
- Akte Pendirian
- Mengisi formulir pengajuan
- Laporan Keuangan