<p>Awak media mengamati monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 2,78 persen atau 143,4 poin ke level 5.006,22 pada akhir sesi Senin (3/8/2020), setelah bergerak di rentang 4.928,47 &#8211; 5.157,27. Artinya, indeks sempat anjlok 4 persen dan terlempar dari zona 5.000. Risiko penurunan data perekonomian kawasan Asean termasuk Indonesia menjadi penyebab (IHSG) terkoreksi cukup dalam hari ini. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Bukan Hanya Emas! Pegadaian Bisa Gadai Saham Hingga Rp20 Miliar, Cek Syaratnya

  • Efek yang diterima sebagai jaminan gadai ada dua jenis yaitu saham dan obligasi. Untuk saham yang diterima adalah saham unggulan dengan indeks LQ45 dan haircut Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) maksimal dari 30%. Sedangkan obligasi yang diterima adalah Obligasi Ritel Indonesia (ORI) dan Surat Utang Negara (SUN)

Industri
Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – PT Pegadaian (Persero) membuka produk gadai saham yang memfasilitasi pinjaman dengan skema gadai maksimal sebesar Rp5 miliar untuk investor individu dan Rp20 miliar untuk investor korporasi.

Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto mengatakan produk ini memiliki beberapa kelebihan. Pertama, efek tidak berpindah tangan, tetap dimiliki oleh nasabah. Kedua, hak yang melekat seperti kupon dan hak atas aksi korporasi tetap dimiliki investor. Dan ketiga, tujuan penggunaan dana fleksibel sesuai kebutuhan investor, bisa untuk kebutuhan produktif, konsumtif maupun kebutuhan investasi.

“Efek yang diterima sebagai jaminan gadai ada dua jenis yaitu saham dan obligasi. Untuk saham yang diterima adalah saham unggulan dengan indeks LQ45 dan haircut Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) maksimal dari 30%. Sedangkan obligasi yang diterima adalah Obligasi Ritel Indonesia (ORI) dan Surat Utang Negara (SUN),” kata dia dalam keterangan resmi, Senin, 10 Oktober 2020.

Haircut merupakan persentase tertentu dari suatu saham yang ditetapkan oleh KPEI sebagai pengurang nilai pasar wajar saham. Dalam menetapkan nilai haircut, KPEI dibantu dengan komite haircut sebagai salah satu organ perusahaan yang turut menetapkan kriteria dan menentukan besarannya.

“Selanjutnya, ke depan barang jaminan akan dikembangkan sesuai kebutuhan investor. Misalnya saham-saham non-LQ45 maupun obligasi korporasi pun dapat diterima sebagai jaminan gadai. Tentunya dengan kriteria penilaian tertentu yang ditetapkan Pegadaian dan disepakati oleh investor,” urainya.

Petugas melayani warga saat melakukan transaksi di gerai pegadaian Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Tembus Rp350 Miliar

Sementara itu Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian Harianto Widodo mengatakan bahwa sampai dengan Kamis, 15 Oktober 2020 Pegadaian telah menyalurkan pinjaman gadai saham dengan omzet sebesar Rp350 miliar.

“Saya optimistis, ke depan pengembangan produk ini akan tumbuh lebih baik. Gadai efek ini bisa menjadi alternatif pendanaan yang baik dan efisien sehingga menguntungkan investor. Pasalnya, sewa modalnya kompetitif dengan biaya administrasi yang ringan. Jangka waktu pinjaman juga relatif fleksibel dengan range pinjaman mulai Rp1 juta,” kata dia.

Produk gadai efek merupakan reaktivasi dari produk gadai saham yang diluncukan tahun 2007. Reaktivasi ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dana para investor tanpa membatasi pemanfaatan dananya.

Produk ini dapat diakses melalui aplikasi Pegadaian Digital sehingga mempermudah transaksi melintasi jarak maupun waktu. Selain cepat dan akurat, juga sangat sesuai dengan protokol kesehatan dalam rangka memutus penyebaran virus COVID-19. (SKO)

Berikut Syarat Gadai Efek Investor Individu:
  1. Memiliki KTP/paspor
  2. Memiliki NPWP
  3. Memiliki SID
  4. Memiliki jaminan surat berharga berupa saham dan atau obligasi
  5. Memiliki rekening bank dan nomor HP
  6. Mengisi formulir pengajuan
Berikut Syarat Gadai Efek Investor Institusi:
  1. KTP/paspor individu yang mewakili korporasi atau yang ditunjuk di AD/ART
  2. Rekening Efek (Account Statement)
  3. SID Institusi
  4. AD/ART dan perubahan terakhir
  5. Akte Pendirian
  6. Mengisi formulir pengajuan
  7. Laporan Keuangan