<p>Ilustrasi uang rupiah di bank / Shutterstock</p>
Nasional

Bukan Hanya Pajak, Ini Sumber Penerimaan Negara

  • Sumber penerimaan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.

Nasional

Desi Kurnia Damayanti

JAKARTA – Sebagian besar masyarakat pasti masih bertanya-tanya mengenai sumber penerimaan atau pendapat negara. Sumber penerimaan negara tidak hanya dari pajak saja. Tetapi juga terdapat dari beberapa sektor yang menjadi sumbernya. 

Dalam hal ini setiap negara wajib melakukan pemungutan pendapatan negara. Lantas, dari mana sumber pemungutan pendapatan negara? Oleh karena itu, seperti Trenasia.com rangkum dari berbagai sumber, berikut sumber penerimaan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003:

1. Pajak

Pajak merupakan pungutan yang wajib dikenakan atas barang, jasa, atau aset tertentu yang memiliki nilai manfaat.

Saat ini, pajak menjadi salah satu sumber penerimaan pajak terbesar di Indonesia. Di Indonesia, terdapat dua pihak yang berwenang untuk melakukan pungutan pajak yaitu pajak pusat dan pajak daerah.

Pajak pusat adalah jenis pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sementara pajak daerah adalah pungutan atau pengelolaan pajak yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pendapapat daerah

2. Pendapat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Sumber pendapatan negara bukan dari pajak saja. Tetapi, juga berasal dari penerimaan pemerintah pusat yang berasal bukan dari penerimaan perpajakan. 

Sumber PNBP sendiri meliputi Sumber Daya Alam (SDA) seperti minyak dan Gas (Migas) dan non Migas, kemudian dari keuntungan yang dibukukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hasil penyediaan layanan berupa penyediaan barang dan jasa, hingga pelayanan administrasi, dan pendapatan yang diperoleh dengan cara memanfaatkan Barang Milik negara (BMN), seperti sewa tanah dan bangunan.

3. Hibah

Mengacu pada undang-undang, hibah disebut sebagai penerimaan negara dalam bentuk devisa yang dirupiahkan, jasa atau surat berharga yang diterima dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayarkan kembali, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Suatu hibah diberikan dengan berbagi tujuan, di antaranya mendukung terlaksananya program pembangunan nasional, penanggulangan bencana alam, hingga bantuan kemanusiaan. Untuk itu, hibah yang diterima pemerintah dimasukan ke APBN. 

Adapun jenis-jenis hibah, antara lain

- Hibah Terencana 

Hibah jenis ini dijalankan melalui mekanisme perencanan dan dicatat dalam Daftar Rencana Kegiatan Hibah (DRKH). 

- Hibah Langsung 

Hibah jenis ini juga disebut sebagai hibah non-DRKH, yaitu hibah yang dilaksanakan tanpa melalui mekanisme perencanaan. 

- Hibah Melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

Hibah melalui KPPN, dalam melakukan proses penarikannya dilaksanakan di Bendahara Umum negara (BUN) atau melalui KPPN itu sendiri.

- Hibah Tanpa Melalui KPPN

Proses penarikan dana hibah jenis ini tidak dilaksanakan di BUN maupun KPPN. 

- Hibah Dalam Negeri Hibah 

Hibah ini berasal dari lembaga keuangan dan non-keuangan dalam negeri, pemerintah daerah, perusahaan asing yang berdomisili dan beroperasi di Indonesia, serta lembaga lain maupun perorangan. 

- Hibah Luar Negeri 

Hibah yang diberikan oleh negara asing, lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), lembaga keuangan asing, lembaga multilateral, lembaga non keuangan asing, lembaga keuangan berdomisili dan beroperasi di luar negeri, dan perorangan.