Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia
Energi

Bukan Menteri ESDM, Penetapan Izin Tambang Ormas di Tangan Bahlil

  • Dalam aturan ini Jokowi mengalihkan kewenangan penetapan WIUPK organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dari Menteri ESDM yang dipegang oleh Arifin Tasrif kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis aturan baru terkait pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Ormas Keagamaan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024.

Perpres tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi, yang diundangkan 22 Juli 2024.

Dalam aturan ini Jokowi mengalihkan kewenangan penetapan WIUPK organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dari Menteri ESDM yang dipegang oleh Arifin Tasrif kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

"Menteri Pembina Sektor mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal selaku ketua Satuan Tugas," tulis beleid tersebut dikutip pada Selasa, 23 Juli 2024.

Pada ayat (2) Pasal 5B, nantinya Ketua Satgas akan melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.

Dijelaskan lebih lanjut pada ayat 3 berdasarkan pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan mengajukan permohonan IUPK melalui Sistem One Single Submission (OSS).

Dalam baleid tersebut di pasal 5a ayat 1 dijelaskan bahwa, ormas keagamaan bisa mendapat penawaran Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dari pemerintah. Penawaran WIUPK diberikan untuk badan usaha yang dimiliki ormas itu sendiri.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut, Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) mendapatkan jatah lahan milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) tambang batu bara milik Grup Bakrie.

Lahan eks KPC ini merupakan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari hasil penciutan lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Dilansir Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 10 Juni 2024, KPC memiliki luas wilayah pertambangan sebesar 61.543 ha yang berlaku hingga 31 Desember 2031.

Jika dilihat dari itu, artinya ada pengurangan 23.395 hektare wilayah pertambangan. KPC mendapatkan izin perpanjangan dari sebelumnya menyandang status PKP2B menjadi IUPK. Pemberian perpanjangan IUPK dibarengi dengan penciutan wilayah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.