<p>Ilustrasi KPR. / Facebook @BNISyariah</p>
Industri

Bukan Pajak Nol Persen, Ini Syarat Debitur KPR dan Kredit Mobil atau Motor Dapat Subsidi Bunga

  • Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bukan memangkas pajak pembelian mobol dan rumah menjadi nol persen. Menkeu resmi memberikan subsidi bunga/margin untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB).

Industri
Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bukan memangkas pajak pembelian mobol dan rumah menjadi nol persen. Menkeu resmi memberikan subsidi bunga/margin untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB).

Kementerian Keuangan resmi menambah jenis debitur yang bisa mengajukan insentif subsidi bunga/margin yakni debitur KPR dan KKB. Penambahan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin, yang merevisi beleid sebelumnya PMK No. 85/2020.

Dalam PMK itu, Kemenkeu memperbolehkan debitur KPR hingga tipe 70 dan debitur KKB yang menggunakan kendaraannya untuk usaha produktif bisa mendapatkan subsidi bunga.

“Perlu dilakukan penyempurnaan mekanisme pelaksanaan pemberian subsidi bunga/subsidi margin untuk mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk menambahkan jenis debitur yang dapat diberikan subsidi bunga/subsidi margin,” tulis PMK No. 138/2020, dikutip TrenAsia.com, Kamis, 1 Oktober 2020.

Suasana showroom penjualan mobil bekas di WTC Mangga Dua, Jakarta, Rabu, 23 September 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Syarat Debitur

Seperti ketentuan PMK sebelumnya, terdapat empat syarat yang harus dipenuhi oleh debitur KPR dan debitur kredit mobil atau motor sebelum bisa memperoleh fasilitas subsidi bunga dari pemerintah.

Pertama, harus memiliki baki debet kredit hingga 29 Februari 2020. Kedua, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional untuk plafon kredit di atas Rp50 juta. Ketiga, memiliki kategori performing loan lancar kolektibilitas 1 atau 2 per 29 Februari 2020.

Keempat, harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.

Lebih lanjut, debitur KPR dan debitur kredit kendaraan bermotor yang memiliki akad kredit di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar harus memperoleh restrukturisasi kredit dari penyalur kredit sebelum mendapatkan subsidi bunga.

Debitur KPR dan debitur kredit kendaraan bermotor juga tidak boleh memiliki plafon kredit kumulatif sebesar Rp10 miliar untuk mendapatkan fasilitas ini.

Bagi debitur kredit KPR atau kredit kendaraan bermotor dengan plafon kredit setara atau di bawah Rp500 juta, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 6% selama 3 bulan pertama. Kemudian, 3% selama 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.

Untuk debitur yang plafon kreditnya mencapai Rp500 juta hingga Rp10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3% selama 3 bulan pertama. Kemudian, 2% selama 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara. (SKO)