Bukan Penurunan Suku Bunga, Penyaluran Kredit Sangat Bergantung pada Mobilitas Masyarakat
JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menilai penurunan suku bunga bukan satu-satunya faktor penentu tumbuhnya kredit perbankan. Sebab, permintaan kredit bergantung pada tinggi rendahnya mobilitas masyarakat yang memiliki efek domino ke berbagai sektor. OJK mencatat, kontraksi kredit pada Mei 2021 masih di level negatif yakni -1,23% year on year (yoy) […]
Industri
JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menilai penurunan suku bunga bukan satu-satunya faktor penentu tumbuhnya kredit perbankan. Sebab, permintaan kredit bergantung pada tinggi rendahnya mobilitas masyarakat yang memiliki efek domino ke berbagai sektor.
OJK mencatat, kontraksi kredit pada Mei 2021 masih di level negatif yakni -1,23% year on year (yoy) meskipun membaik dari sebelumnya. Akan tetapi, pemberlakukan PPKM darurat akhir Juni lalu menjadi bayang-bayang pertumbuhan kredit tahun ini.
“Pada kondisi normal, penurunan suku bunga signifikan meningkatkan permintaan kredit. Tetapi selama pandemi, ini menjadi inelastis. Tidak signifikan berpengaruh,” kata Wimboh dalam Economic Outlook Bisnis Indonesia, Selasa 6 Juli 2021.
- Modernland Realty Raup Marketing Sales Rp341 Miliar pada Kuartal I-2021
- Waskita Karya Raih Kontrak Pembangunan Jalan Perbatasan RI-Malaysia Rp225 Miliar
- Pengelola Hypermart (MPPA) Berpotensi Meraih Rp670,85 Miliar Lewat Private Placement
Dalam asesmennya, OJK melihat ada masalah struktural di pasar, di mana sektor yang terdampak langsung belum memerlukan kredit modal kerja terlebih lagi untuk investasi. Di antaranya, sektor manufaktur yang belum beroperasi dengan kapasitas normal.
Ditambah pula dengan sektor pariwisata yang masih sangat menantang karena turis masih dibatas. Alhasil, tingkat okupansi masih rendah, penerbangan masih sepi penumpang, termasuk sampai ke rental kendaraan dan restoran.
“Sektor-sektor ini punya multiplyer effect yang besar. Sehingga permintaan kredit bergantung pada kepercayaan masyarakat yang sangat berpengaruh pada mobilitas,” terang Wimboh.
Untuk itu, OJK percaya kepatuhan pemerintah dan masyarakat menjalanla PPKM akan menjadi game changer pengendalian pandemi COVID-19.
Dalam kesempatan yang sama, Wimboh juga menambahkan risiko kredit masih di bawah threshold, dengan restrukturisasi kredit akibat COVID-19 masih terus melandai. Per Mei 2021, restrukturisasi kredit mencapai Rp781,9 triliun atau 14,17% dari total kredit. (RCS)