<p>Menko Perekonomian Airlangga Hartarto / Dok. BPMI Setpres</p>
Nasional & Dunia

Bukan PSBB, Airlangga Pastikan Hanya Pembatasan Terbatas

  • Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah tidak memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tetapi hanya terbatas di kota-kota dengan risiko tinggi COVID-19.

Nasional & Dunia

Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah tidak memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tetapi hanya terbatas di kota-kota dengan risiko tinggi COVID-19.

Pemerintah merilis kebijakan teranyar sebagai upaya pengendalian COVID-19, yakni pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Pemerintah menegaskan kembali bahwa pemberlakuan pembatasan tersebut tidak dilakukan di semua wilayah Kota/Kabupaten di Jawa dan Bali, namun hanya dilaksanakan terbatas di beberapa Kota/Kabupaten saja.

“Pemberlakuan pembatasan dilakukan hanya terbatas di beberapa Kota/Kabupaten saja, yaitu yang memenuhi parameter yang telah ditetapkan (kasus aktif, tingkat kematian, tingkat kesembuhan ataupun tingkat keterisian rumah sakit), dan menjadi prioritas untuk pengendalian COVID-19 di wilayah tersebut,” kata Airlangga dalam pernyataan resmi, Rabu, 6 Juni 2021.

Dia menjelaskan, pemberlakuan yang hanya terbatas di beberapa Kota/Kabupaten tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa pemerintah melihat ada beberapa daerah yang mempunyai risiko tinggi dan menjadi episentrum peningkatan kasus COVID-19. Terutama di Ibu kota Provinsi dan daerah (Kota/Kabupaten) di sekitarnya.

Daerah-daerah seperti ini mengalami peningkatan kasus COVID-19 yang cukup tinggi. Namun, di sisi lain juga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi. Sehingga, pemerintah memandang perlu untuk segera dilakukan upaya pengendalian COVID-19, dengan tetap menjaga momentum mulainya pemulihan ekonomi di daerah tersebut.

Karena itu, kata dia, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak melakukan pelarangan, namun memberlakukan pembatasan berbagai aktivitas dan kegiatan masyarakat. Terutama kegiatan yang berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif COVID-19.

Menurut dia, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini adalah bukan pelarangan kegiatan, melainkan pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan terhadap beberapa kegiatan masyarakat, agar kegiatan tersebut tidak menjadi klaster baru dan sumber penyebab terjadinya peningkatan kasus positif COVID-19.

“Pembatasan kegiatan masyarakat ini adalah bukan pelarangan kegiatan, tetapi merupakan pembatasan agar kegiatan masyarakat tersebut tidak menjadi sumber penyebaran COVID-19,” tegasnya.

Pemberlakuan pembatasan yang diterapkan di beberapa Kota/Kabupaten tersebut, telah diatur lebih lanjut melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Menteri Dalam Negeri memberikan instruksi bahwa untuk meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi COVID-19, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Karena itu diinstruksikan kepada beberapa Kepala Daerah agar mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus COVID-19.

Selain itu, Instruksi Mendagri ini juga menetapkan secara terbatas beberapa Kota/Kabupaten yang menjadi prioritas di wilayahnya untuk dilakukan pemberlakuan pembatasan.

Beberapa Kota/Kabupaten yang menjadi prioritas tersebut antara lain:

  1. DKI Jakarta: Seluruh wilayah DKI Jakarta;
  2. Jawa Barat: dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya;
  3. Banten: dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan;
  4. Jawa Tengah: dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta serta sekitarnya;
  5. DI Yogyakarta: dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo;
  6. Jawa Timur: dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya;
  7. Bali: dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.

Gubernur dapat menetapkan Kota/Kabupaten lain di wilayahnya untuk dilakukan pemberlakuan pembatasan, dengan mempertimbangkan keempat parameter yang telah ditetapkan (tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat kasus aktif ataupun tingkat keterisian RS), dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian COVID-19.

Melalui upaya pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan ini, kata Airlangga, diharapkan akan dapat mengendalikan peningkatan kasus positif COVID-19 di beberapa Kota/Kabupaten yang mempunyai risiko tinggi dan berpotensi menjadi episentrum peningkatan kasus COVID-19, sehingga upaya memanfaatkan peluang dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi tetap dapat diwujudkan.

“Perlu ditegaskan lagi bahwa upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi, harus tetap dibarengi dengan upaya pengendalian COVID-19,” kata dia. (SKO)