Bukan PSBB, Luhut Minta Anies dan Kepala Daerah Ketatkan Libur Natal dan Tahun Baru
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan kepala daerah lain untuk mengetatkan libur Natal dan Tahun Baru.
Nasional
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan kepala daerah lain untuk mengetatkan libur Natal dan Tahun Baru.
Luhut menegaskan, pengetatan secara terukur dilakukan untuk mencegah penularan virus corona saat libur Natal dan Tahun Baru 2020. Namun, pengetatan terukur bukanlah kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali. Supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal,” ujar Luhut di Jakarta, Selasa, 15 Desember 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Untuk mengantisipasi lonjakan kasus terkonfirmasi positif, dia mengatakan bahwa usulan intervensi yang akan dilakukan adalah pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur dan terkendali.
“Pengetatan masyarakat secara terukur meliputi bekerja dari rumah (work from home/WFH) 75 persen. Pelarangan perayaan Tahun Baru di seluruh provinsi. Pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 WIB untuk Jabodetabek. Dan 20.00 WIB untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim,” jelas Menko Luhut.
Selain itu, lanjutnya, pengetatan protokol kesehatan akan dilakukan di rest area dan tempat-tempat wisata.
Terakhir, untuk perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat akan diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen maksimal H-2.
“Rapid test antigen ini memiliki sensitifitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi,” urainya.
Kemudian, Menko Luhut juga mengatakan bahwa khusus untuk kunjungan ke Bali dengan menggunakan pesawat harus melakukan tes PCR pada H-2 keberangkatan. (SKO)