Bukan Rights Issue, Pemprov Konversi Kas Daerah Suntik Bank Banten Rp1,5 Triliun
Sepanjang 2019, aset Bank Banten tercatat turun 14,6% menjadi Rp8,1 triliun. Penyaluran kredit perseroan terkoreksi 3,23% year-on-year (yoy) menjadi Rp5,34 triliun pada 2019. Dana pihak ketiga (DPK) juga turun 16,11% menjadi Rp5,58 triliun.
Industri
SERANG – DPRD Provinsi Banten resmi memberikan restu suntikan modal untuk PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS) senilai Rp1,5 triliun dari kebutuhan dana Rp3 triliun. Namun, bentuk suntikan modal bukan berupa penerbitan saham baru atau rights issue, tetapi konversi kas daerah Pemprov Banten.
Delapan dari sembilan fraksi di DPRD Provinsi Banten menyetujui atau menerima usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Banten Global Development untuk Pembentukan BPD Banten menjadi Perda.
Persetujuan penambahan penyertaan modal untuk Bank Banten dari Pemprov Banten sebesar Rp1,5 triliun tersebut, disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Banten. Agendanya, laporan Komisi III DPRD Banten terhadap Raperda Tahun 2020 di Serang, Selasa, 21 Juli 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Ketua Komisi III DPRD Banten Gembong R Sumedi mengatakan, hasil pembahasan terhadap raperda tersebut, pansus telah melaksanakan rapat pleno dan mendengarkan pendapat akhir fraksi. Sehingga dapat disimpulkan fraksi-fraksi DPRD yang menerima dan menyetujui, antara lain Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PPP, dan Fraksi NasDem-PSI.
Sedangkan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tidak memberikan tanggapan (tidak menolak dan tidak menyetujui) raperda tersebut.
“Dalam upaya melakukan penyelamatan dan penyehatan Bank Banten, pansus menyarankan beberapa upaya yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten,” kata Gembong dilansir Antara.
Sejumlah upaya itu antara lain Pemprov Banten melakukan pembenahan secara serius terhadap internal BGD selaku induk Bank Banten. Kemudian, Pemprov Banten melakukan pembenahan manajemen Bank Banten untuk menunjang upaya penyehatan. Selanjutnya, Pemprov Banten terlebih dahulu melakukan kajian investasi daerah sebelum merealisasikan penambahan penyertaan modal.
Konversi Kas Daerah
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, penambahan penyertaan modal tersebut dalam upaya membantu untuk penyehatan Bank Banten. Penambahan penyertaan modal tersebut bukan dalam bentuk uang cash, namun dalam bentuk konversi kas daerah yang sudah ada di Bank Banten.
“Itu kan bentuk konversi kas daerah yang ada di Bank Banten. Jadi di perbankan itu hanya pencatatan saja,” kata Wahidin.
Menurutnya, jika Bank Banten tersebut sudah sehat, maka kemungkinan akan ada pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank Banten. Namun demikian, tidak dalam waktu dekat, karena tetap akan menunggu manajemen Bank Banten tersebut menjadi sehat.
“Kalau memang tahun ini aman. Aman atau tidak kan tergantung manajemennya di Bank Banten. Ini kan badan tersendiri, perbankan itu entitas tersendiri. Gubernur kan ngurusin pemerintahan, hanya pemegang saham. Urusan manajemen diserahkan kepada Komisaris dan Direksi Bank Banten,” kata Wahidin Halim usai paripurna tersebut.
Per 31 Maret 2020, komposisi kepemilikan saham BEKS terdiri dari PT Banten Global Development milik Pemprov Banten mengempit mayoritas 51% dan sisanya 49% saham digenggam oleh investor publik.
Sepanjang 2019, aset Bank Banten tercatat turun 14,6% menjadi Rp8,1 triliun. Penyaluran kredit perseroan terkoreksi 3,23% year-on-year (yoy) menjadi Rp5,34 triliun pada 2019. Dana pihak ketiga (DPK) juga turun 16,11% menjadi Rp5,58 triliun. (SKO)