<p>Produk Batu Bara milik PT Timah Tbk / Dok. PT Timah Tbk</p>
Hukum Bisnis

Bukan Rp271 Triliun, Negara Rugi Rp300 Triliun dari Kasus Timah

  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengoreksi nilai kerugian negara dalam kasus korupsi PT Timah dari Rp271 triliun menjadi Rp300 triliun. Artinya, ada kenaikan sekitar Rp29 triliun dari perhitungan kerugian awal. Angka terbaru itu muncul setelah BPKP melakukan kajian lanjutan yang melibatkan enam ahli.

Hukum Bisnis

Chrisna Chanis Cara

JAKARTA—Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengoreksi nilai kerugian negara dalam kasus korupsi PT Timah dari Rp271 triliun menjadi Rp300 triliun. Artinya, ada kenaikan sekitar Rp29 triliun dari perhitungan kerugian awal. Angka terbaru itu muncul setelah BPKP melakukan kajian lanjutan yang melibatkan enam ahli.  

Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari mengatakan ratusan triliun kerugian negara itu dipicu sejumlah pengadaan serta kerusakan lingkungan. Rinciannya yakni kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun serta kerugian akibat pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah ke mitra tambang sebesar Rp26,649 triliun. 

Adapun kerugian paling besar disebabkan dari kerusakan lingkungan sebesar Rp271,06 triliun. Kerugian kelompok ketiga ini dihitung berdasarkan dampak lingkungan yang timbul dan menyebabkan lahan mengalami penurunan fungsi. 

Laporan mengenai dugaan kerugian negara tersebut telah diserahkan BPKP kepada Kejaksaan Agung. “Dalam konteks neraca sumber daya alam dan lingkungan, kerusakan yang ditimbulkan tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan,” kata Agustina dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Rabu, 29 Mei 2024.

Evaluasi Bukti

BPKP mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti yang kemudian sampai pada kesimpulan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp300,003 triliun. “Angka detail sampai ke digit terakhir akan kami jelaskan di persidangan,” imbuh Agustina.

Salah satu pakar yang dilibatkan BPKB dalam penghitungan kerugian negara, Bambang Hero Saharjo, mengatakan pengukuran dilakukan secara ilmiah dengan mengambil sampel di beberapa lokasi tambang.

Guru besar dan Ahli lingkungan IPB itu mengatakan tim juga melakukan rekonstruksi dan melihat data dari citra satelit untuk mengukur tingkat kerugian yang ditimbulkan. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengonfirmasi kerugian negara dari kasus korupsi timah naik dari Rp271 triliun menjadi Rp300 triliun.

Dia menyebut kerugian itu merupakan perhitungan BPKP yang laporannya baru masuk Rabu ini. "Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis. Yang semula kita perkirakan Rp271 triliun, ini mencapai Rp300 triliun,” ujarnya.

Baca Juga: PT Timah akan Kelola 5 Smelter Sitaan Kejagung

Menurut dia, proses pemberkasan kasus korupsi komoditas timah kini tengah memasuki tahap akhir. Kejagung, ujar Burhanuddin, bakal menyerahkan berkas kasus korupsi komoditas timah ke pengadilan negeri pekan depan. “Perkara timah telah mematuhi tahap akhir pemberkasan. Diharapkan sepekan ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” kata dia. 

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan total kerugian negara yang disampaikan BPKP akan ditindaklanjuti dalam tahap berikutnya. Ia menyebut nilai kerugian negara akan masuk dalam dakwaan jaksa dan tidak masuk dalam dakwaan kerugian perekonomian negara. 

Febrie menjelaskan Kejagung memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendalilkan adanya kerugian negara dalam sidang. Setelah adanya hasil audit BPKP, dia menyebut mestinya tidak ada lagi perdebatan apakah kerugian dalam kasus timah dapat disidangkan. “Ini adalah kerugian riil yang harus dituntut jaksa sebagai kerugian negara,” tegasnya.