PT Bukit Asam Tbk (PTBA)
Nasional

Bukit Asam Bakal Akuisisi PLTU Pelabuhan Ratu milik PLN Senilai Rp12,37 Triliun

  • PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) akan mengakuisisi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pelabuhan Ratu milik PT PLN (Persero) berkapasitas 3 x 350 megawatt (MW) dengan nilai peralihan PLTU diperkirakan mencapai US$800 juta atau setara Rp12,37 triliun (asumsi kurs Rp 15.474 per dolar AS).

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) akan mengakuisisi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pelabuhan Ratu milik PT PLN (Persero) berkapasitas 3 x 350 megawatt (MW) dengan nilai peralihan PLTU diperkirakan mencapai US$800 juta atau setara Rp12,37 triliun (asumsi kurs Rp15.474 per dolar AS).

Direktur Utama PTBA Arsal Ismail, mengatakan hal ini merupakan salah satu komitmennya untuk mendukung kebijakan Pemerintah mendorong pensiun dini (early retirement) PLTU dalam rangka transisi menuju energi bersih.

"Kerja sama ini menguntungkan semua pihak, baik PLN maupun PTBA," ujar Arsal dilansir pada Kamis 20 Oktober 2022.

Namun, hingga saat ini PTBA dengan PLN masih melakukan perundingan nilai komitmen yang akan disepakati. Setelah dilakukan penandatanganan Principal Framework Agreement, PTBA dan PLN akan melakukan proses due diligence (uji tuntas) untuk program early retirement PLTU tersebut.

Menurut Arsal, PTBA sangat peduli dengan isu perubahan iklim dan siap berkontribusi agar target Net Zero Emission pada 2060 tercapai. Berbagai aspek dipertimbangkan dalam kerja sama ini, baik aspek lingkungan hingga keekonomian.

Tak ketinggalan principal Framework Agreement merupakan komitmen bersama yang memberi ruang untuk mencapai kesepakatan terbaik yang memberi nilai maksimal bagi kedua belah pihak.

Adapun untuk skema pembiayaan pengambilalihan PLTU tersebut, PTBA rencananya akan menggunakan pendanaan murah dengan skema Energy Transition Mechanism (ETM) yang disusun oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Atau skema ini merupakan pembiayaan campuran (blended finance) yang melibatkan para investor.
Masa Operasional Terpangkas Jadi 15 Tahun

Dalam kesempatan yang saa, Wakil Menteri BUMN Pahala N Mansury, menilai dengan pengambilalihan ini diharapkan PLTU tersebut bisa dioperasikan selama 15 tahun dan jangka waktu operasi itu sebanyak sepanjang 24 tahun.

Harapannya total emisi bisa dikurangi setiap tahunnya dengan mempercepat waktu pengakhiran waktu operasi. Kementerian BUMN memperkirakan setidaknya emisi akan berkurang antara 4-5 juta ton CO2 per tahunnya. Sehingga dalam 50 tahun diperkirakan mencapai 50 juta ton CO2.