BUMN Amarta Karya Digugat Pailit oleh Dhia Adika Utama
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya (Persero) atau AMKA digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Dhia Andika Utama. Gugatan tersebut dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 22 Agustus 2022.
Korporasi
JAKARTA - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya (Persero) atau AMKA digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Dhia Andika Utama. Gugatan tersebut dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 22 Agustus 2022.
Gugatan PKPU tersebut tercatat dengan nomor perkara 215/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam perkara ini, AMKA akan menjalani sidang pertama yang telah dijadwalkan pada Selasa, 30 Agustus 2022 yang akan datang.
Adapun isi petitum gugatan yang dilayangkan oleh Dhia Andika Utama tersebut yakni, Ia meminta kepada pengadilan untuk menyatakan dan menetapkan PT Amarta Karya (Persero) berada dalam keadaan PKPU sementara, untuk jangka waktu paling lama 45 hari, terhitung sejak putusan dibacakan.
- BI Resmi Luncurkan 7 Uang Rupiah Baru Emisi 2022
- Diklaim Lebih Sulit Dipalsukan, Ini Penampakan 7 Uang Rupiah Baru Emisi 2022
- Simak Update Peraturan dan Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru
"Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh pemohon terhadap termohon untuk seluruhnya," bunyi petitum gugatan yang dikutip pada Rabu, 24 Agustus 2022.
PT Adhi Andika Utama juga memohon kepada pengadilan untuk menunjuk dan mengangkat Jonggi Siallagan, Doddy Boy Silalahi, Ranto Maulana Sagala, Kiagus Ahmad Bella Sati, sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU.
Kemudian, perusahaan yang bergerak di bidang Lighting Supplier dan Kontraktor tersebut juga meminta pengadilan untuk memerintahkan tim pengurus untuk memanggil PT Amarta Karya (Persero) dan Kreditor untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU dibacakan.
Terakhir Adhi Andika Utama meminta pengadilan untuk menghukum AMKA membayar biaya dalam perkara ini.
Seperti diketahui, Dhia Adika Utama adalah sebuah perusahaan penyedia barang dan jasa yang bergerak dalam bidang Lighting, Pole, & Solar Cell System. Perusahaan ini memegang lisensi distribusi resmi PT Philips Indonesia.