BUMN Angkasa Pura 2 Digugat PKPU Karena Utang Rp15 Miliar
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Angkasa Pura II (Persero) cabang Bandara Husein Sastranegara, Bandung, digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh PT Bunga Tanjung Raya dan PT Pharmakasih Sentosa.
Nasional
JAKARTA – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Angkasa Pura II (Persero) cabang Bandara Husein Sastranegara, Bandung, digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh PT Bunga Tanjung Raya dan PT Pharmakasih Sentosa.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa, 2 Maret 2021 lalu dengan nomor perkara 103/Pdt Sus-PKPU/2021/PN JktPst. Petitum gugatan menulis, meminta agar mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan pemohon.
“Mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon PKPU terhadap termohon PKPU dan menyatakan termohon PKPU berada dalam PKPU,” sebagaimana dikutip dari situs resmi sipp.pn-jakartapusat.go.id, Rabu, 3 Maret 2021
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Menurut isi keterangannya, pemohon juga meminta agar menetapkan PKPU sementara terhadap termohon untuk jangka waktu paling lama 45 hari setelah putusan dikeluarkan.
Pemohon menunjuk 4 orang sebagai tim pengurus dan tim kurator, yaitu David M. L. Tobing, Januardo Sulung P. Sihombing, Harry Firdaus Simanjuntak, serta Lingga Nugraha.
Sebagai informasi, sidang pertama gugatan ini akan dilaksanakan pada 9 Maret 2021 nanti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum pemohon, Yance Aswin menyatakan kasus bermula ketika PT Bunga Tanjung Raya dan PT Pharmakasih Santos mendapatkan proyek runway di Bandara Husein Sastranegara dengan nilai Rp15 miliar.
Namun demikian, setelah pengerjaan diselesaikan, Angkasa Pura II tidak membayarkan kewajibannya.
Kasus ini kemudian dibawa ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). PT Bunga Tanjung Raya dan PT Pharmakasih Santos memenangkan perkara tersebut.
“Kemudian kami mendaftarkan ke PN Bandung agar Angkasa Pura II melaksanakan putusan BANI,” kata Yance.
Akan tetapi, Angkasa Pura II tetap tidak kunjung memenuhi putusan yang ditetapkan oleh BANI.
“Mau tak mau, PT Bunga Tanjung Raya dan PT Pharmakasih Santos mengambil langkah hukum ke PN Jakpus,” ungkapnya. (SKO)