PT Indofarma Tbk (INAF)
Korporasi

BUMN Indofarma (INAF) Benarkan Belum Bayar Gaji Karyawan, Bagaimana Keuangannya?

  • BUMN farmasi Indofarma (INAF) membenarkan bahwa perseroan belum membayar gaji karyawan periode Maret 2024. Alhasil, sahamnya merosot tajam pada perdagangan sesi pertama hari ini.
Korporasi
Alvin Pasza Bagaskara

Alvin Pasza Bagaskara

Author

JAKARTA –  PT Indofarma Tbk (INAF) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang farmasi ini membenarkan bahwa perseroan belum membayar gaji karyawan periode Maret 2024. Pertanyaannya, bagaimana kondisi keuangan emiten plat merah ini? 

Berdasarkan publikasi keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), 
Direktur Utama Indofarma, Yeliandriani, mengkonfirmasi bahwa perseroan memang belum membayarkan gaji karyawan untuk periode yang dimaksud, sesuai dengan berita yang beredar belakangan ini.

“Saat ini perusahaan belum memiliki kecukupan dana operasional untuk memenuhi kewajiban pembayaran upah karyawan,” tulis Yeliandriani melalui keterbukaan informasi BEI, pada Rabu, 17 April 2024. 

Di sisi lain, lanjut Yeliandrini, bahwa emiten bersandikan saham INAF juga mengkonfirmasi telah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan per tanggal 5 April 2024 secara penuh sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama Indofarma.

Asal tahu saja, isu Indofarma belum membayarkan gaji karyawan dan THR berawal dari akun PartaiSocmed di platform Twitter atau X yang mengunggah video berdurasi 2 menit 11 detik pada 6 April 2024 lalu.

Video tersebut berisi aksi protes beberapa karyawan Indofarma yang mengaku belum menerima gaji dan THR. “Miris melihat perusahan plat merah Indofarma Group belum terima gaji. Ke mana harus mengadu? Kementerian BUMN dan Holding Farmasi Biofarma diam seribu bahasa,” begitu tulisan video tersebut. 

Gugatan PKPU

Indofarma sendiri menghadapi masalah keuangan yang signifikan. Mereka telah mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Foresight Global, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa outsourcing. 

Permohonan PKPU ini disetujui oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 28 Maret 2024. Emiten tersebut diberi waktu PKPU selama 42 hari sejak putusan PKPU diumumkan.

Selama periode PKPU ini, Indofarma akan melakukan upaya restrukturisasi utang-utangnya kepada para kreditornya secara menyeluruh, dengan menyusun rencana-rencana yang akan dijelaskan dalam sebuah proposal perdamaian.

“Adanya putusan PKPU ini tidak berdampak secara langsung pada operasional. Perusahaan akan tetap beroperasi sebagaimana mestinya dengan tetap berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk pengadilan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkap Yeliandriani.

Di samping itu, Indofarma juga dituduh melakukan kecurangan (fraud). Manajemen INAF menyatakan bahwa indikasi fraud yang terungkap dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini sedang dalam proses audit investigasi lebih lanjut.

Urung Rilis Kinerja 

Sampai berita ini ditayangkan, Indofarma belum merilis laporan keuangan untuk tahun buku 2023. Tercatat, hingga kuartal III-2023, penjualan bersih INAF mengalami penurunan sebesar 50,75% year on year (YoY) menjadi Rp445,70 miliar.

Sejalan dengan penuruan penjualan pada periode tersebut, rugi bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk INAF juga mengalami peningkatan sebesar 4,69% YoY menjadi Rp191,70 miliar.

Indofarma juga mencatatkan jumlah kas dan setara kas pada akhir periode kuartal III-2024 sebesar Rp209,81 miliar, mengalami penurunan sebesar 22,11% YoY dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dari lantai bursa, saham INAF merosot tajam 9,72% ke level Rp195 per saham pada penutupan perdagangan sesi pertama, Kamis, 18 April 2024. Penurunan drastis ini dapat dikaitkan dengan kabar tak sedap yang menimpa karyawan plat merah ini. 

Apabila mengacu data perdagangan lima hari terakhir, nilai emiten farmasi juga telah merosot 26,69%. Bahkan, sejak awal tahun ini atau secara (year-to-date/ytd) saham INAF telah melorot tajam sebesar 63,21%.