Stafsus Menteri BUMN Nilai Wajar Banyak Komisaris Rangkap Jabatan
JAKARTA- Menanggapi temuan Ombudsman yang menyebutkan banyaknya komisaris BUMN yang rangkap jabatan di kementerian atau lembaga pemerintah Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga menyampaikan bahwa hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar. Menurutnya BUMN dimiliki pemerintah dan sebagai pemegang saham pemerintah pasti menempatkan perwakilannya untuk menempati posisi komisaris di BUMN. “Maka wajar […]
Industri
JAKARTA- Menanggapi temuan Ombudsman yang menyebutkan banyaknya komisaris BUMN yang rangkap jabatan di kementerian atau lembaga pemerintah Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga menyampaikan bahwa hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar.
Menurutnya BUMN dimiliki pemerintah dan sebagai pemegang saham pemerintah pasti menempatkan perwakilannya untuk menempati posisi komisaris di BUMN. “Maka wajar diambilnya dari kementerian-kementerian teknis yang memang paham masalah teknis di perusahaan itu,” ujar Arya Minggu 28 Juni 2020.
Menurut Arya, pemerintah sebagai pemegang saham BUMN berhak menempatkan orangnya dalam rangka mengawasi kinerja perusahaan.
“Jadi sangat wajar kalau dari kementerian atau lembaga juga yang menempati posisi komisaris, yang mewakili kepentingan pemegang saham ya dari pemerintah. Itu logika umum, dimana-mana juga pastinya harus ada mewakili, kalau enggak siapa yang mewakili pemerintah dalam perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah itu kalau bukan dari unsur pemerintah,” kata Arya.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Ia menyampaikan, larangan rangkap jabatan bagi PNS adalah larangan untuk menjabat satu jabatan strukrural dengan jabatan struktural lainnya dan/atau dengan jabatan fungsional dan pada Kementerian/Lembaga, bukan jabatan di BUMN serta larangan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
“Sesuai regulasi maka Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dan Direksi bukan termasuk jabatan yang masuk dalam kriteria jabatan struktural dan/atau jabatan fungsional dari Pegawai Negeri Sipil,” katanya sebagaimana dikutip Antara.
Ia menambahkan terkait aspek benturan kepentingan dewan komisaris adalah yang dapat merugikan BUMN. Apabila perbedaan itu tidak menimbulkan kerugian pada BUMN maka bukan benturan kepentingan.
Arya juga menjawab soal adanya rangkap penghasilan. Menurutnya, penghasilan yang diterima komisaris berbentuk honorarium dan bukan gaji.
“Kalau ada ASN yang ditugaskan untuk tugas-tugas tertentu maka ada tambahan honorarium bagi pejabat tersebut,” katanya.