BUMN RNI Tebar 10 Ton Gula di Jabar
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI melalu anak perusahaannya PT PG Rajawali II berharap bisa menekan harga gula di pasaran sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp12.500 per kilogram.
Industri
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI melalu anak perusahaannya PT PG Rajawali II berharap bisa menekan harga gula di pasaran sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp12.500 per kilogram. Belakangan, stok gula pasir menipis dan membuat harganya melambung pada kisaran Rp16.000 hingga Rp18.000 per kg.
Salah satu cara RNI menekan harga gula adalah menggelar operasi pasar dengan menggelontorkan sekitar 5-10 ton gula dengan harga jual dipatok Rp12.000–Rp12.500 per kg. Operasi pasar ini berlangsung pada 22-23 Mei 2020 di beberapa titik di Jawa Barat.
Direktur Utama PT PG Rajawali II Sagita Hariadin mengatakan, selain untuk menekan harga gula, operasi pasar ini juga dilakukan untuk membantu masyarakat memperoleh gula dengan harga wajar dan kualitas yang baik di tengah situasi pandemik COVID-19 dan Lebaran.
“Operasi pasar dilaksanakan di sekitar wilayah kerja perusahaan, yaitu di Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Subang. Rencananya operasi pasar ini akan dilakukan secara berkesinambungan sampai dimulainya musim giling tebu, yaitu sekitar bulan Juni 2020,” ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 23 Mei 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
“Harga tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan RI, Nomor 07 Tahun 2020. Untuk pemerataan, kami memberlakukan ketentuan dimana setiap orang maksimal dapat membeli sebanyak 2 kg gula,” ungkapnya.
Terkait dengan kondisi pandemi, Sagita menegaskan, dalam menentukan lokasi pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, mengingat ada beberapa lokasi yang berstatus Red Zone.
“Dalam pelaksanaannya, kami melibatkan Kepolisian Sektor serta Komando Rayon Militer setempat agar pelaksanaannya tertib dan masyarakat yang datang disiplin dalam menerapkan aturan jarak fisik yang aman,” ujarnya.
Ia menambahkan, operasi pasar juga dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat. Prosedur tersebut antara lain, pembeli diwajibkan memakai masker, mencuci tangan di tempat yang telah disediakan di sekitar lokasi sebelum melakukan pembelian, pengecekan suhu tubuh menggunakan Thermometer Gun, dan penerapan jarak fisik. (SKO)