<p>PT Semen Baturaja (Persero) Tbk. / Dok. Perseroan</p>
Nasional

BUMN Semen Baturaja Jelaskan Gugatan 35 Karyawan Akibat PHK Sepihak

  • miten pelat merah PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (SMBR) memberikan penjelasan terkait gugatan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang diajukan oleh sejumlah bekas karyawannya kepada perseroan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatra Selatan.
Nasional
Muhammad Farhan Syah

Muhammad Farhan Syah

Author

JAKARTA - Emiten pelat merah PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (SMBR) memberikan penjelasan terkait gugatan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang diajukan oleh sejumlah bekas karyawannya kepada perseroan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatra Selatan.

Dalam surat resmi perusahaan bernomor : UM.02.13/4196/2021 yang ditujukan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dijelaskan bahwa SMBR tidak memiliki hubungan hukum apapun yang mengikat dengan para penggugat

Sekretaris Perusahaan Semen Baturaja Dody Irawan menjelaskan penggugat yang berjumlah 35 orang itu merupakan bekas karyawan yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) semen itu melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja dari PT Esbe Yasa Pratama, sehingga perseroan tidak memiliki hubungan hukum secara langsung yang mengikat dengan penggugat melainkan hanya dengan PT Esbe Yasa Pratama.

Sebelumnya diketahui kronologi perselisihan tersebut bermula ketika kerja sama antara SMBR dengan PT Esbe Yasa Pratama berakhir, PT Esbe Yasa Pratama melakukan PHK terhadap karyawannya yang ditempatkan di SMBR.

PHK yang dilakukan tersebut tidak disertai dengan pemberian pesangon oleh PT Esbe Yasa Pratama sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan, sehingga para penggugat mengajukan mediasi kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinisi Sumatra Selatan (Disnakertrans Sumsel) dengan SMBR dan PT Esbe Yasa Pratama.

Namun mediasi yang menghasilkan anjuran Disnakertrans Sumsel bernomor : 560/4150/Nakertrans/2021 yang secara eksplisit untuk menganjurkan PT Esbe Yasa Prtama membayarkan pesangon dan penghargaan masa kerja kepada penggugat belum dipenuhi oleh PT Esbe Yasa Pratama.

SMBR juga menyebutkan akan melakukan beberapa langkah mitigasi untuk menghadapi dampak/risiko dari gugatan tersebut, di antaranya dengan mengumpulkan bukti-bukti bahwa SMBR telah melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian antara SMBR dengan PT Esbe Yasa Pratama, menunjuk konsultan hukum untuk melindungi kepentingan hukum SMBR, dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Lebih lanjut Doddy juga menginformasikan bahwa belum ada informasi atau kejadian penting lainnya yang bersifat material yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta mempengaruhi harga saham SMBR.

SMBR juga akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang tengah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.