<p>Sumber gambar: bumn.go.id</p>
Nasional & Dunia

BUMN Terapkan Social Distancing

  • JAKARTA – Dalam upaya mencegah penyebaran virus corona, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerapkan kebijakan social distancing atau menjaga jarak di berbagai unit bisnis yang berkaitan dengan pelayanan publik. “Arahan presiden untuk menjaga jarak diterapkan di BUMN yang langsung melayani publik. Tanda jarak antre dan duduk sudah diaplikasikan,” ungkap Erick dalam keterangan tertulis, Kamis, […]

Nasional & Dunia
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Dalam upaya mencegah penyebaran virus corona, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerapkan kebijakan social distancing atau menjaga jarak di berbagai unit bisnis yang berkaitan dengan pelayanan publik.

“Arahan presiden untuk menjaga jarak diterapkan di BUMN yang langsung melayani publik. Tanda jarak antre dan duduk sudah diaplikasikan,” ungkap Erick dalam keterangan tertulis, Kamis, 19 Februari 2020.

Untuk PT Angkasa Pura II (Persero), sosial distancing telah diterapkan di bandara-bandara melalui penempelan sejumlah garis kuning di lantai yang masing-masing berjarak satu meter. Garis tersebut menjadi penanda batas antrean bagi penumpang pesawat.

Di samping itu, batas berdiri bagi penumpang juga diterapkan di setiap lift. Setiap individu yang berada di dalamnya dilarang bertatap muka langsung atau wajib menghadap ke dinding dan pintu lift.

Kemudian untuk ruang tunggu (boarding lounge), penataan kursi dilakukan dengan mengutamakan jarak yang cukup di antara penumpang.

Hal serupa juga diterapkan oleh PT Angkasa Pura I (Persero) dengan menempelkan stiker panduan jarak satu meter di berbagai area, antara lain check in, security check point, antrean masuk ke dalam lift, pemeriksaan boarding pass, antrean di fixbridge dan garbarata, antrean pengambilan bagasi, dan antrean taksi.

Sementara itu untuk beberapa pelabuhan yang dikelola BUMN, social distancing juga diterapkan PT Pelindo II (Persero), PT PELNI (Persero), dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Pembatasan tersebut dimulai dari antrean pembelian tiket, ruang tunggu penumpang, lift terminal, dan antrean masuk ke dalam kapal.