Suasana rumah subsidi di kawasan Citereup, Kabupaten Bogor,  Jawa Barat,  Senin, 23 Agustus 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Bunga Hanya 5 Persen, Pemerintah Siap Fasilitasi KPR 200 Ribu Rumah

  • Pemerintah memberikan fasilitas Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dengan bunga maksimal sebesar 5%
Nasional
Muhammad Heriyanto

Muhammad Heriyanto

Author

JAKARTA - Pemerintah memberikan fasilitas Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dengan bunga maksimal sebesar 5%. 

Program melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ini ditargetkan mencapai 200 ribu rumah.

Melansir dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), FLPP adalah dukungan likuiditas pembiayaan bagi perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). 

Dana ini dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF yang merupakan Special Mission Vehicle di bawah Kemenkeu dengan porsi secara berurutan masing-masing sebesar 75% dan 25%.

“Dana tersebut disalurkan ke Bank Penyalur KPR,” ujar manajemen Kemenkeu dalam akun twitter resmi dikutip Senin, 13 Juni 2022.

Sebelumnya, pada 2021 melalui program Penyertaan Modal Negara (PMN), Kemenkeu telah memberikan ke SMF sebanyak Rp2,25 triliun untuk membiayai FLPP. Lalu, pada 2022 ini sebanyak Rp2 triliun.

Program KPR ini diklaim uang mukanya lebih rendah dibandingkan dengan KPR lain dan suku bunga yang dikenakan maksimal sebesar 5%.

Lalu, sudah mencakup premi asuransi kebakaran dengan kredit tetap selama tenor berlangsung dan menggunakan metode perhitungan bunga anuitas.

Kemudian, jangka waktu cicilan bisa disesuaikan melalui kesepakatan antara bank pelaksana dan nasabah dengan maksimal selama 20 tahun.

Kemenkeu berharap program ini dapat mendorong ketersediaan akses perumahan yang layak dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia, serta memberikan efek berlipat (multiplier effect) bagi sektor perumahan.