Bunga Kredit Korporasi hingga KPR di BPD Kalbar Naik Mulai 9 Persen
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) mengumumkan penyesuaian suku bunga dasar kredit (SBDK) per Desember 2020 yang mengalami kenaikan dibandingkan bulan sebelumnya.
Industri
PONTIANAK – PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) mengumumkan penyesuaian suku bunga dasar kredit (SBDK) per Desember 2020 yang mengalami kenaikan dibandingkan bulan sebelumnya.
Berdasarkan publikasi dikutip TrenAsia.com, Senin, 18 Januari 2021, bank menetapkan SBDK untuk kredit korporasi pada Desember 2020 sebesar 9,26%.
Adapun kredit ritel sebesar 9,75%, kredit mikro sebesar 10,75%. Sementara itu, kredit konsumsi terdiri dari kredit pemilikan rumah (KPR) sebesar 9,75% dan non KPR sebesar 12,50%.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- Tandingi Telkomsel dan Indosat, Smartfren Segera Luncurkan Jaringan 5G
- Bangga! 4,8 Ton Produk Tempe Olahan UKM Indonesia Dinikmati Masyarakat Jepang
Dibandingkan dengan SBDK pada November 2020, kredit korporasi sebesar 8,11%, kredit ritel mencapai 8,61%, kredit mikro sebesar 9,61%. Kredit KPR dipatok sebesar 8,61% dan non KPR sebesar 9,36%.
Dalam keterangannya, BPD Kalbar menyatakan SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur.
Di sisi lain, pihak BPD Kalbar menegaskan dalam kredit konsumsi non KPR tidak termasuk penyediaan dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan. (SKO)