<p>Ketua AFPI terpilih Adrian Gunadi mengikuti sidang virtual MUNAS AFPI 2020 di Jakarta, Rabu, 30 September 2020. Musyawarah Nasional atau Munas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) 2020 memberikan mandat kepada pengurus baru agar asosiasi fintech lending ini perkuat inklusi keuangan dan berperan aktif dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional seiring dampak pandemi COVID-19 melalui kolaborasi aktif asosiasi dengan institusi jasa keuangan lainnya. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Fintech

Bunga Kredit Pinjol Dipangkas, Ini Fakta Lain Dibaliknya

  • Bunga yang lebih kompetitif ini disebut menjadi solusi untuk mencegah maraknya pinjol ilegal. Konsekuensinya, fintech lending akan lebih selektif menyalurkan kredit
Fintech
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Belum lama ini,  Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) memutuskan untuk menurunkan bunga pinjaman online (pinjol). Kebijakan ini sebagai salah satu bentuk dukungan asosiasi untuk mengurangi maraknya pinjol ilegal yang kian meresahkan  masyarakat.

Dipangkas 50%

Pemangkasan bunga dari AFPI tercatat sangat signifikan, yakni 50%. Bunga yang dipatok turun menjadi 0,4% dari sebelumnya 0,8% per hari.

Bunga rendah, pinjol legal lebih kompetitif 

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi menyebut bunga yang lebih kompetitif ini disebut menjadi solusi untuk mencegah maraknya pinjol ilegal. Dengan begitu, masyarakat akan lebih mudah mengenali pinjol yang legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, upaya ini ditempuh agar pinjol semakin menjadi rujukan pendanaan alternatif. Bunga yang kompetitif, kata Adrian, menjadikan pinjol lebih bisa menjangkau ke berbagai skala ekonomi di masyarakat.

“Bunga yang turun ini kami harapkan bisa masuk ke skala ekonomi masyarakat lebih luas. Dan tentu untuk melawan adanya pinjol-pinjol ilegal yang meresahkan,” jelas Adrian dalam diskusi virtual, Minggu, 24 Oktober 2021.

Tekan pinjol ilegal

Bunga menjadi masalah utama yang ditemui pada praktik pinjol ilegal. Perusahaan fintech ilegal yang tidak mengikuti acuan mana pun, tambah Adrian, dapat mematok tingkat suku bunga secara sewenang-wenang kepada peminjam dana. 

“Bahwa bunga dan waktu pinjaman itu tidak jelas, karena namanya juga ilegal, mereka tidak ikuti aturan dari mana pun. Jadi bunga tidak jelas, jangka pinjamannya juga dibilang 30 hari, tapi dua minggu sudah ditagih, yang seperti itu  perlu diwaspadai,” papar Adrian.

Tidak hanya itu, bunga yang kompetitif ini diharapkan membuat praktik pendaan pinjol semakin menggeliat. Per Agustus 2021, AFPI merangkum setidaknya ada 193 juta pengguna transaksi sebagai lender dan 479 juta borrower. 

“Sejak berdiri, fintech p2p lending banyak sekali memberikan kontribusi kepada masyarakat underserved dan underbank. Secara agregat pinjaman yang sudah disalurkan per Agustus 2021 hampir Rp250 triliun,” papar Sekretaris Jenderal (Sejken) AFPI Suni Widyatmoko dalam kesempatan yang sama.

Outstanding pinjaman per Agustus 2021 itu diketahui telah melebih target AFPI yang sebesar Rp100 triliun-Rp125 triliun. Di sisi lain, penyelenggara praktik pinjol yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2021 mencapai 106 perusahaan.

Tren penyediaan jasa pinjaman digital dari tahun ke tahun menunjukkan potensi pasar yang sesungguhnya. Kenaikan tersebut dipicu oleh adanya kebutuhan pendanaan yg masih sangat besar, ada kurang lebih Rp1.600 triliun yang belum terlayani.

Selain itu, hal ini tercermin dari 479 juta borrower yang banyak melakukan pinjaman berulang.  Dari periode 2018-2020 pertumbuhan rarat-rata pengguna jasa pengguna fintech P2P Lending  mencapai 5%-10% year on year (yoy). 

Dari sisi penggunaan, porsi pinjaman produktif sudah di kisaran 54,58% per Agustus 2021.

Tingkatkan keamanan nasabah

Langkah asosiasi ini juga menguatkan upaya pemerintah menekan pinjol ilegal. Salah satunya dengan mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) saat ini telah menutup 4.874 akun pinjaman online sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021. Untuk 2021, pinjol yang telah ditutup sebanyak 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram, serta di file sharing. 

Pinjol lebih selektif

Presiden Direktur DanaRupiah Entjik S. Djafar menyatakan, fintech lending akan sangat konservatif dalam memilih peminjam atau borrower. Tak sampai di situ, Entjik juga menyebut perusahaan akan fokus pada existing customer dibandingkan dengan mencari peminjam baru untuk menekan risiko.

Dengan adanya kebijakan ini, kata Entjik, perusahaan juga tidak lagi memiliki ruang untuk menurunkan suku bunga kredit. Hal ini demi kelangsungan bisnis fintech lending itu sendiri.