Bunga Kredit Pinjol Turun 50 Persen, P2P Lending Sektor Produktif Tak Terdampak
- Sejumlah penyelenggara P2P lending sektor produktif mengatakan tak terpengaruh dengan penurunan bunga kredit pinjaman online (pinjol).
Fintech
JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) memutuskan untuk menurunkan bunga pinjaman online (pinjol) hingga 50%. Bunga yang dipatok turun menjadi 0,4% dari sebelumnya 0,8% per hari.
Berkenaan dengan itu, sejumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending sektor produktif mengatakan tak terpengaruh dengan kebijakan tersebut.
“Investree khusus menyalurkan pinjaman produktif sehingga tidak ikut terpengaruh oleh kebijakan yang keluar karena bunga harian yang diterapkan masih di bawah 0,4 persen,” kata Co-Founder & CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi pada TrenAsia.com, Jumat 29 Oktober 2021.
- Laba Bank Syariah Indonesia (BRIS) Kuartal III-2021 Melesat 37 Persen Jadi Rp2,25 Triliun
- Nasib Industri Biodiesel dan Mimpi B40 Jokowi di Tengah Harga CPO yang Meroket
- Kurs Dolar Hari Ini: Kinerja Keuangan Perusahaan Teknologi Raksasa yang Melorot Bikin Rupiah Melemah ke Rp14.200
Senada, CEO & Co-Founder PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran), Ivan Tambunan menegaskan pemangkasan bunga akibat dari fenomena pinjol ilegal tidak berpengaruh pada kinerja perusahaan.
Sebab, Akselaran tidak bermain di segmen kredit konsumsi, juga tidak menyalurkan pinjaman dengan jumlah kecil dan tenor yang pendek.
“Kalau di kami kan invoice financing, kisaran pinjamannya Rp1 miliar. Jadi jelas berbeda,” imbuh dia.
Di sisi lain, Presiden Direktur DanaRupiah Entjik S. Djafar menyatakan, fintech lending akan sangat konservatif dalam memilih peminjam atau borrower. Tak sampai di situ, Entjik juga menyebut perusahaan akan fokus pada existing customer dibandingkan dengan mencari peminjam baru untuk menekan risiko.
Dengan adanya kebijakan ini, kata Entjik, perusahaan juga tidak lagi memiliki ruang untuk menurunkan suku bunga kredit. Hal ini demi kelangsungan bisnis fintech lending itu sendiri.
Adapun dalam skema channeling kredit dengan bank, pengetatan tersebut juga diakui tidak mengancam penyaluran kredit.
“Investree akan tetap melakukan penguatan terhadap pendanaan dari lender Institusi baik dari segi jumlah pendana maupun volumenya sehingga semakin banyak pelaku UKM yang terbantukan,” ujar Adrian.